Dirut Perumda Sulawesi Tenggara Jelaskan Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di IUP PT Antam Konawe Utara
Kardin, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Dirut Perumda Utama Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono mengaku sudah tiga kali diperiksa Kejati. Ia juga membeberkan duduk perkara kasus dugaan penjualan ore nikel di IUP PT Antam Konawe Utara. Foto: Kolase
" Dirut Perumda Utama Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan terkait aktivitas penambangan di IUP-OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara, La Ode Suryono, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik aktivitas penambangan di Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Saat ini kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin di wilayah IUP-OP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, belum lama La Ode Suryono diperiksa oleh Kejati Sulawesi Tenggara sebagai saksi terkait kasus tersebut. Selain dirinya, ada sejumlah direktur perusahaan tambang juga turut diperiksa oleh Kejati dengan kasus yang sama.
La Ode Suryono menjelaskan, sesuai dengan kontrak kerja sama jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan Nomor: 9846/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk, dengan Konsorsium Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT), jelas mengatakan di dalam kontrak bahwa pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara, selaku Ketua KSO-MTT, hanya mengurus administrasi. Sementara untuk operasional di lapangan adalah PT Lawu Agung Mining, (LAM), bersama PT Lawu Industri Perkasa (LIP), PT Bahtra Sultra Mining (BSM) dan PT PUS.
"Intinya Perumda Utama Sulawesi Tenggara selaku Ketua KSO mempunyai tugas dan kewenangan hanya menandatangani invoice penagihan ke PT Antam dan menandatangani surat menyurat KSO dengan PT Antam," jelas La Ode Suryono saat dijumpai di kantornya baru-baru ini.
Lanjut Suryono, dalam kontrak tersebut, konsorsium yang tergabung dalam KSO-MTT adalah PT LAM, PT LIP, PT BSM, serta PT PUS. Namun, PT BSM dan PT PUS yang merupakan anak perusahaan dari Perumda Utama Sulawesi Tenggara, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di lapangan. Begitupun dengan masalah peralatan, semua dikerjakan oleh PT LIP yang merupakan anggota KSO Mandiodo.
"Jadi kalau terjadi proses ilegal mining dan proses lainnya di wilayah IUP PT Antam di blok Mandiodo, bukan tugas dan wewenang Perumda Utama Sulawesi Tenggara, karena dalam SOP atau pedoman kerja kami dalam kontrak sangat jelas kalau operasional bukan wewenang kami," jelasnya.
Baca Juga: Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut
Menurutnya, pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara sudah melayangkan surat teguran kepada PT LAM yang melakukan operasi pertambangan terkait jumlah produksi yang dinilai tidak sesuai target dan selanjutnya melakukan surat peringatan hingga di Oktober 2022. Perumda juga sudah melayangkan surat peringatan ketiga pada PT LAM.
"Artinya, dengan dilayangkan surat peringatan ke tiga ini, maka akan ada somasi serta pemutusan kerja sama dan saat ini pihak Perumda Utama Sulawesi Tenggara tinggal menunggu hasil audit yang sementara berjalan, yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Independen," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Wakatobi itu mengatakan, sejatinya kerja sama yang dilakukan Perumda Utama Sulawesi Tenggara kepada PT Antam Tbk semata-mata bertujuan untuk pemberdayaan perusahaan lokal serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Tenggara.
Saat disinggung perihal banyaknya perusahaan pertambangan yang bermitra di KSO-MTT, Suryono mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui semua itu, nanti pada 26 Desember 2022, saat melakukan rapat evaluasi, dirinya baru mengetahui kalau ternyata banyak perusahaan yang bermitra di KSO-MTT.
"Karena kalau berbicara masalah tambang, pasti di blok Mandiodo ada yang namanya KTT dan Pejabat Penanggung Jawab Operasional (PJO), oleh karena itu kalau ada kejadian di luar kaidah pertambangan dan melanggar hukum maka itu bisa dijelaskan oleh KTT dan PJO," jelasnya.
Terkait pemeriksaan, selaku Direktur Perumda Utama Sulawesi Tenggara, dirinya mengatakan sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
"Jadi saya diperiksa sejak Januari, satu kali di Kejagung, dua kali di Kejati Sulawesi Tenggara dan saat pemeriksaan kami menjelaskan dengan sebenar-benarnya yang sesuai dengan tugas kami," bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Kejati Sulawesi Tenggara, agar bisa mengungkap kasus penambangan di blok Mandiodo dan menetapkan tersangka dengan seadil-adilnya dalam kasus tersebut.
"Kami berharap Kejati terang benderang melakukan pemeriksaan dan seadil-adilnya menetapkan tersangka, harus sesuai dengan kerangka hukum dalam kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk, di blok Mandiodo Konawe Utara.
Baca Juga: Gunakan Jalan Umum Angkut Ore Nikel, Pemkot Hentikan Operasi PT Fajar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara, dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat ini penyidikan masih berjalan. Masih pemeriksaan saksi," kata Dody saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Pada dasarnya kata Dody, siapa pun yang terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi penjualan ore nikel itu akan dilakukan pemeriksaan.
"Syahbandar kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi," jelas Dody.
Dody juga menambahkan, jika hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kita akan sampaikan ketika sudah ada tersangka," tutupnya. (B)
Penulis: Kardin
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS