Janggal dalam Pembuktian Sengketa Lahan, PN Kendari Diminta Tak Permainkan Proses

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 04 Juni 2025
0 dilihat
Janggal dalam Pembuktian Sengketa Lahan, PN Kendari Diminta Tak Permainkan Proses
Kuasa Hukum sengketa lahan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sengketa lahan antara Ani Sohayati sebagai termohon dan pihak pemohon dalam perkara perdata nomor 95 kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID -  Sengketa lahan antara Ani Sohayati sebagai termohon dan pihak pemohon dalam perkara perdata nomor 95 kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pihak kuasa hukum termohon menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuktian dan meminta agar pengadilan menjaga integritas dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum Ani Sohayati, Roy Siregar, mengungkapkan bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar sengketa hingga kini belum menunjukkan keaslian yang meyakinkan.

“Perkara ini soal kepemilikan. Bukti kepemilikan itu harus asli dan jelas. Tapi hingga sekarang belum ditunjukkan bukti aslinya,” ujar Roy , Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Pasokan Seret, Harga Daging dan Tulang Sapi di Kendari Naik Tajam Jelang Idul Adha 2025

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Kendari beberapa hari lalu.

Roy juga menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan. Ia mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung sebagai pengingat moral dalam penegakan hukum.

“Kalau tidak takut sama Tuhan, minimal takutlah sama wartawan,” katanya.

Objek sengketa lahan ini diketahui berada di belakang Hotel Kuba 9 yang kini sudah tidak beroperasi. Lokasi tersebut menjadi titik sentral dalam perkara yang masih berlangsung.

Doni Manurung, kuasa hukum lainnya dari pihak Ani Sohayati, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan proses aanmaning (peringatan eksekusi) yang sedianya digelar hari ini.

“Kami datang sebagai kuasa hukum Bu Ani Sohayati dengan itikad baik. Kami hadir lebih awal dari jadwal undangan. Tapi tiba-tiba proses aanmaning ditunda karena Ketua PN sedang cuti,” ujar Doni.

Baca Juga: Jatah Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Saudi, Travel di Kendari Kembalikan Uang Jemaah Ratusan Juta

Menurutnya, penundaan tanpa penjelasan resmi bisa menimbulkan dugaan publik terhadap adanya upaya memainkan proses hukum.

“Kami meminta penjelasan resmi secara tertulis agar tidak muncul persepsi bahwa proses ini diarahkan atau dipaksakan,” tegas Doni.

Ia juga menekankan bahwa pemanggilan ulang nantinya harus diperlakukan sebagai pemanggilan pertama kembali, bukan kelanjutan, demi kejelasan hukum dan menghindari potensi manipulasi administratif.

Terkait permasalahan tersebut, telisik.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke PN Kendari. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga