Jokowi dan Empat Tokoh Dunia Masuk Daftar Top Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
Jokowi dan Empat Tokoh Dunia Masuk Daftar Top Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024
Jokowi (kiri), Wiliam Ruto (atas tengah), Hasina (bawah kiri), Bola Ahmed Tinubu (atas kanan) dan Gautam Adani (kanan bawah). Foto: Repro Seskab/Wikipedia

" Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) secara resmi mengumumkan nama-nama finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) secara resmi mengumumkan nama-nama finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

Presiden RI ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar tersebut bersama empat tokoh dunia lainnya. Nama-nama ini dianggap paling banyak mendapatkan perhatian publik dalam kategori ini sepanjang tahun.

Empat nama yang diumumkan OCCRP mencakup Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. Jokowi menjadi satu-satunya pemimpin dari Asia Tenggara dalam daftar tersebut.

Menurut OCCRP, nominasi ini diperoleh dari masukan berbagai pihak, termasuk pembaca, jurnalis, dan juri Person of the Year.

Baca Juga: Peraturan Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Begini Proses Ganti Ruginya

“Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," jelas OCCRP melalui situs resminya, Selasa (31/12/2024).

Presiden Kenya William Ruto mendapat dukungan terbanyak dalam nominasi ini. Lebih dari 40 ribu orang mengirimkan surat mencalonkan William Ruto sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

OCCRP menjelaskan, tingginya dukungan ini mencerminkan pandangan global terhadap isu korupsi dan kejahatan terorganisasi.

Penerbit OCCRP, Drew Sullivan, memberikan pandangannya tentang dampak korupsi di pemerintahan. “Korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa,” kata Sullivan, mengutip dari Tempo.

Ia menambahkan, pemerintahan korup cenderung melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, dan menjarah sumber daya alam.

Pemerintahan Jokowi menghadapi gugatan besar melalui People's Tribunal di Universitas Indonesia pada 25 Juni 2024. Pengadilan rakyat ini mengajukan sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi yang dianggap melanggar hak masyarakat.

Dosa pertama adalah perampasan ruang hidup masyarakat melalui kebijakan proyek strategis nasional, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga program hilirisasi nikel dan food estate. Kebijakan ini dianggap merugikan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dosa kedua meliputi kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Beberapa kasus kekerasan yang terjadi saat demonstrasi sipil menjadi sorotan utama penggugat.

Dosa ketiga adalah politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Pemerintahan Jokowi diduga tidak serius menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi.

Dosa keempat menyangkut komersialisasi dan penundukan sistem pendidikan nasional. Kebijakan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi dan memberatkan mahasiswa.

Dosa kelima terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu poin kritik utama penggugat terhadap pemerintahan Jokowi.

Dosa keenam adalah eksploitasi sumber daya alam dan solusi palsu untuk krisis iklim. Kebijakan perizinan pertambangan dinilai tidak diimbangi dengan pengawasan dan distribusi keuntungan yang adil.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Diperpanjang, Ini Link Akses dan Jadwal Lengkapnya

Dosa ketujuh mencakup politik perburuhan yang menindas. Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu bukti nyata kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Dosa kedelapan adalah pembajakan legislasi. Pemerintahan Jokowi dianggap sering mengeluarkan peraturan tanpa memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh.

Dosa kesembilan adalah militerisme dan militerisasi ruang sipil. Revisi UU Aparatur Sipil Negara yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh TNI dan Polri menjadi sorotan tajam penggugat.

Pengadilan rakyat tersebut menjadi salah satu puncak kritik terhadap kepemimpinan Jokowi sepanjang 2024. Gugatan Nawadosa mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga