Peraturan Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Begini Proses Ganti Ruginya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
Asuransi kecelakaan wajib 2025 bantu lindungi korban dan ganti rugi. Foto: Repro Antara
" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengangkat wacana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor "
JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengangkat wacana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor. Program ini termasuk asuransi Third Party Liability (TPL), yang direncanakan mulai berlaku pada 2025.
TPL sendiri bertujuan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor tertentu. Namun, implementasinya masih menunggu langkah pemerintah baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa peraturan terkait asuransi wajib ini belum dapat diterapkan tanpa peraturan pemerintah (PP).
"Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan," ujar Ogi di gedung BEI, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).
Ogi menambahkan bahwa keputusan final terkait waktu pemberlakuan asuransi wajib ini tergantung pada pemerintah baru. Saat ini, OJK masih menunggu arahan lebih lanjut. "Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru," ungkap Ogi.
Baca Juga: Asuransi Pertanian jadi Solusi Petani saat Gagal Panen Akibat Banjir
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian, terutama karena aturan tersebut telah"Kita tunggu dari pemerintah yang baru," kata Ogi, menegaskan posisi OJK. menjadi bagian dari amanat undang-undang.
Mandat pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39 A undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk menetapkan kelompok tertentu untuk membayar premi.
Mengutip pasal 39 A UU PPSK, "Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib."
Penyelenggaraan program ini juga harus mendapat persetujuan DPR sebelum dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Jika peraturan pemerintah telah diterbitkan, OJK akan melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hal ini menjadi langkah penting dalam menentukan mekanisme operasional dan proses ganti rugi.
Dalam hal ini, TPL akan menjadi instrumen utama bagi masyarakat yang terdampak oleh kecelakaan kendaraan bermotor.
Proses ganti rugi melalui TPL diatur berdasarkan risiko yang dijamin dalam polis. Jika kecelakaan terjadi, pihak ketiga yang dirugikan akan menerima kompensasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk Termurah, Ini Tips Mendapatkannya
Ganti rugi mencakup kerusakan properti atau cedera fisik akibat kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Kewajiban membayar premi asuransi TPL menjadi salah satu langkah untuk memastikan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor. Dengan asuransi ini, risiko kerugian bagi pihak ketiga dapat diminimalkan, menciptakan rasa aman bagi semua pihak. Meski begitu, tanpa PP yang jelas, implementasi aturan ini masih menemui kendala.
Saat ini, berbagai pihak menantikan kepastian dari pemerintah baru mengenai rencana implementasi TPL. OJK sebagai pengawas industri asuransi telah siap menjalankan perannya, asalkan regulasi mendukung. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS