Jokowi Kembali Teken Perpres Miras dengan Syarat
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Presiden Jokowi. Foto: Repro Twitter
" Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol meski telah menutup penanaman modal untuk industri miras. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol meski telah menutup penanaman modal untuk industri miras.
Investasi pada perdagangan miras dibuka dengan persyaratan tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu mengubah beleid tentang investasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan tiga jenis usaha perdagangan miras tersebut masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.
"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021, dikutip dari Cnnindonesia.com, Senin (7/6/2021).
Khusus untuk perdagangan miras, Kepala Negara mewajibkan investasi memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.
Pasal 6 ayat d Perpres 49/2021 berbunyi, "Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol."
Jokowi menandatangani regulasi baru itu pada 24 Mei 2021 lalu. Selanjutnya, Perpres 49/2021 diundangkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2021.
Pada aturan terdahulu, Perpres 10/2021, investasi pada perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur bahwa jaringan distribusi dan tempat perdagangan miras tersebut dilakukan secara khusus.
Baca juga: Bagi Lulusan D3-S1, ada Lowongan Kerja dari PT ASDP Indonesia Ferry, Ini Syaratnya
Baca juga: Bersama Resmikan Patung Soekarno, Megawati dan Prabowo Makin Mesra
Baca juga: Segera Dapatkan Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Cek Syaratnya di Sini
Sebagai informasi, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal pada Perpres 49/2021 adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.
Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali