3 Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum untuk Meringankan Terdakwa Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 28 Juli 2025
0 dilihat
3 Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum untuk Meringankan Terdakwa Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar
Proses pengambilan sumpah para saski a de charge yang dihadirkan tim kuasa terdakwa Nahwa Umar. Foto: Hamlin/Telisik.

" Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi makan minun Sekretariat Daerah (Setda) Kendari yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi makan minun Sekretariat Daerah (Setda) Kendari yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025).

Sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari ini, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.

Pantauan telisik.id di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara membuka sidang secara resmi sekitar pukul 10.08 Wita.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 3 orang saksi, yakni eks Sekretaris Inspektorat, Sugianto Majid, Kabag Keuangan Bank Sultra, Rahma Suriani, dan Herman selaku bekas sopir terdakwa Nahwa Umar.

Sebelum diambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara terlebih dahulu memeriksa identitas para saksi.

Baca Juga: Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat

"Silahkan dihadirkan, saudara saksi, KTP nya (Kartu Tanda Kependudukan)," pinta Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kepada para saksi.

Setelah para saksi menyerahkan KTP masing-masing di hadapan Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara, para saksi kemudian diambil sumpahnya secara serentak.

Baca Juga: Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Diketahui sebelumnya, Pada sidang yang digelar Senin (21/7/2025), kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 2 orang saksi a de charge yakni Eks Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti dan Eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo.

Dalam kasus ini, Nahwa Umar didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup (Sekda) Kota Kendari tahun 2020.

Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga