Kader Posyandu yang Kena PHK Bantah Tudingan Lapor ke Pemkot Baubau
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 08 Januari 2022
0 dilihat
Waode Zahadia (kiri) dan Marshanti yasi (kanan), kader posyandu yang kena PHK oleh Lurah Bataraguru Kota Baubau. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik
" Mengalami pemberhentian secara sepihak atau PHK, kader posyandu di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau merasa kecewa "
BAUBAU, TELISIK.ID - Mengalami pemberhentian secara sepihak atau PHK, kader posyandu di Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau merasa kecewa dan ingin menanyakan perihal tersebut.
Dikabarkan sebelumnya bahwa kedua kader posyandu tersebut telah diberhentikan secara sepihak oleh Lurah Bataraguru, Abdul Razak dikarenakan mempertanyakan honor mereka yang belum terbayar.
Kepada telisik.id, kedua korban PHK, yakni Waode Zahadia dan Marshanti Yasi mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan dari Abdul Razak sampai melakukan pemecatan secara sepihak.
Apalagi menurut kedua korban tersebut mereka telah mengabdi sudah berpuluh tahun lamanya di kelurahan itu.
"Awal mulanya kejadiannya adalah ketika saya tanyakan honor yang belum terbayar tapi Lurah tidak memberikan alasan yang jelas," tutur Waode Zahadia salah satu kader posyandu dan juga merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bataraguru, Sabtu (8/1/2022).
Ia juga mengungkapkan, jika dirinya tidak pernah melapor ke Kabag Tapem, Sekda dan BKKBN kota Baubau seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Setahuku, saya hanya pernah mengkonfirmasi hal itu di Camat Wolio," bebernya.
Dirinya juga mempertanyakan soal tudingan tidak loyal bekerja di kelurahan, padahal ia telah bekerja puluhan tahun lamanya.
Baca Juga: Tiga Bulan Kendari Bebas COVID-19, Satgas Imbau Tetap Waspada
Senada, korban lainnya, Marshanti Yasi, juga mengaku tidak tahu menahu alasan dari pemberhentiannya dari kader posyandu oleh Lurah Bataraguru.
Dia juga merasa tidak pernah melaporkan masalah tersebut ke pihak manapun atas perihal masalah honor yang belum terbayar itu.
"Tidak masalah kalau saya diberhentikan, tapi saya hanya ingin tahu apa kesalahan saya sampai saya diberhentikan secara sepihak," kata Marshanti Yasi.
Baca Juga: 14 Paguyuban Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kolaka Utara ke-18 Tahun
"Dan saya juga membantah telah melaporkan hal itu ke BKKBN, Kabag Tapem atau pun ke Sekda Kota Baubau," ujarnya. (B)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin