Kades Lakarinta Muna Dilapor Warganya ke Polisi Gegara Dana Desa
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 13 Juni 2025
0 dilihat
Markas Kepolisian Resor Muna (kiri) dan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan warga Desa Lakarinta tentang dugaan penyelewengan DD oleh Kades Lakarinta, Kabupaten Muna. Foto: Ist.
" Kepala Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Falahudin dilaporkan oleh warganya ke Polres Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Falahudin dilaporkan oleh warganya ke Polres Muna, Kamis (12/6/2025).
Falahudin dilaporkan oleh LR (50) perihal penyalahgunaan dana desa (DD) pada beberapa item kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
"Ada dugaan penyalahgunaan dana desa, dalam hal ini mark-up (penggelembungan, red) anggaran, dan temuan kita tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," beber LR kepada telisik.id saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (13/6/2025).
LR juga membeberkan item kegiatan yang menurutnya terdapat mark-up anggaran yang terjadi pada tahun 2023.
"Salah satunya itu pengadaan bahan rumput laut kegiatan 2023, karena di dalam RAB Rencana Anggaran Belanja) harga tali itu yang ukuran 5 mm per kilonya adalah Rp 85.000, setelah kita identifikasi di toko harganya Rp 50.000 dan Rp 55.000," ungkapnya.
Baca Juga: Tanah Ambles Putus Jalan Utama Dua Desa di Buton
Menurut LR, mekanisme dalam pengadaan barang yang menggunakan APBDes seharusnya kuasa pengguna anggaran terlebih dahulu melakukan survei harga pada beberapa toko.
"Di mana harga terendah di situmi diambil," ujarnya.
LR kemudian menyebut pengadaan lampu jalan sebanyak 4 unit dengan anggaran Rp 64 juta. Mengenai pengadaan ini, tiang lampu yang digunakan adalah tiang lampu bekas aset Pemerintah Kabupaten Muna yang pernah dipakai di puncak wisata Meleura.
LR juga menerangkan bahwa terdapat mark-up anggaran pada pengadaan MCK sebanyak 12 unit yang dilaksanakan pada tahun 2024. Menurutnya, harga pintu MCK yang tertuang dalam RAB tidak sesuai dengan harga jual di toko.
"Harga di toko Rp 275.000, sementara yang di RAB pembeliannya itu kurang lebih Rp 900.000 per unit," jelasnya.
LR berharap kepada aparat penegakan hukum agar memanggil Kades Lakarinta dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kades Lakarinta, Falahudin, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui via telepon berkilah bahwa anggaran tahun 2023 tidak ada masalah sebab telah diperiksa oleh Inspektorat.
Baca Juga: Hadiri ICI 2025, Bupati Kolaka Utara Komit Bangun Infrastruktur Pelosok Ramah Lingkungan
"Terkecuali belum muncul LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), tapi kan ini sudah selesai. Tahun 2024 itu belum ada pemeriksaan dari Inspektorat," kilahnya.
Falahudin juga menerangkan bahwa dirinya merasa heran atas penyalahgunaan anggaran yang ditemukan oleh warganya.
"Ini kan belum ada pemeriksaan dari Inspektorat tiba-tiba mereka (warga) ada temuan, lucu juga," katanya.
Meski begitu, Falahudin mengajak warganya bersama-sama untuk membangun Desa Lakarinta.
"Marilah kita bangun desa, jangan saling mencari cela supaya saling menjatuhkan," pintanya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS