Polisi Larang Anak Sekolah di Wakatobi Gunakan Sepeda Listrik, Ternyata Ini Bahayanya

Wiwik Prihastiwi, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Polisi Larang Anak Sekolah di Wakatobi Gunakan Sepeda Listrik, Ternyata Ini Bahayanya
Sepeda listrik yang banyak dikendarai anak-anak sekolah, ternyata berbahaya. Foto: Wiwik Prihastiwi/Telisik

" Menjamurnya sepeda listrik di Kabupaten Wakatobi hingga mengganggu pengguna jalan lain. Ternyata sangat membahayakan pengguna terlebih anak-anak "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Menjamurnya sepeda listrik di Kabupaten Wakatobi hingga mengganggu pengguna jalan lain. Ternyata sangat membahayakan pengguna terlebih anak-anak.

Pengguna sepeda listrik bukan hanya dari kalangan dewasa tapi juga para pelajar. Mereka kerap menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Melihat itu, salah seorang warga memposting keluhannya di WhatsApp miliknya, Akmal, menyebut pengendara sepeda listrik menghalangi pengguna jalan lainnya.

"Sepeda listrik statusnya sepeda atau motor. Disebut sepeda tapi posisi jalannya seperti motor di tengah jalan. Kalau disebut motor juga yang bawa dari orang dewasa hingga anak-anak, tidak pakai helm pula. Perlu ketegasan dari pihak berwenang," tulisnya.

Baca Juga: Alat USG Kini Tersedia, Warga di Pulau Binongko Wakatobi Tak Perlu Merogoh Kocek Jutaan Rupiah

Fenomena itu juga mendapat perhatian  dari pihak kepolisian. Kepala Urusan Bidang Operasional Lalu Lintas Pilres Wakatobi, La Jemi menjelaskan, mereka belum mendapat petunjuk dari Polda. Namun, mereka sudah melakukan sosialisasi dari orang tua siswa hingga ke anak SD di sejumlah sekolah.

"Kami sudah memberikan himbauan kepada anak-anak kalau kendaraan ini sangat berbahaya. Dan tidak lagi membawa kendaraan ini ke sekolah," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Kendati demikian La Jemi menyebut, masih banyak yang tidak mengindahkan larangan itu. Ia mengungkapkan, kendaraan sepeda listrik dilarang karena salah satu alasannya tidak memiliki bunyi dan itu sangat berbahaya. Terlebih dikendarai pelajar yang belum mengerti peraturan lalu lintas.

Ia menyebut, di wilayah Wakatobi banyak jalan lorong dengan karakteristik pengemudi, jika masuk lorong tanpa memperhatikan keadaan terlebih dahulu.

"Kendaraan yang ada bunyinya saja terkadang terjadi kecelakaan, apalagi yang tidak ada bunyinya," lanjutnya.

Karena status kendaraan sepeda listrik sama dengan sepeda biasa pada umumnya, pengguna dihimbau berjalan di pinggir jalan dan harus menggunakan helm.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi di Marina Togo Mowondu Wakatobi Diperkuat

La Jemi menuturkan, sepeda listrik tidak bisa ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti sepeda motor listrik. Sehingga kedepannya akan mensosialisasikan bahaya dan tata tertib penggunaan sepeda listrik ke orang dewasa.

Seorang kakak dari pengguna sepeda listrik yang merupakan kelas 4 SD, Riska menuturkan, adanya sepeda listrik mereka tidak repot lagi mengantarkan adiknya ke sekolah atau tempat les. Walaupun demikian, mereka tetap mengajarkan bagaimana tata tertib penggunaan sepeda listrik.

"Sepedanya kita atur kecepatannya, jadi adik saya tidak bisa mengendarai dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kita larang masuk ke tengah jalan raya karena itu berbahaya," ujarnya. (A)

Penulis: Wiwik Prihastiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga