Kades Mandiodo Konawe Utara Tersangka Suap Terancam 20 Tahun Penjara tapi Tak Ditahan
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 27 November 2025
0 dilihat
Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, saat diwawancarai telisik.id di Mapolda Sultra, Kamis (27/11/2025). Foto: Hamlin/Telisik
" Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan Alias Manan dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada Senin (12/11/2025) pekan lalu atas kasus tindak pidana suap.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan suap, dan saat ini berkasnya sudah tahap satu di kejaksaan," ujar Niko di Mapolda Sultra, Kamis (27/11/2025) siang.
Baca Juga: 29 Saksi Diinterogasi Penyidik Polda Sultra Kasus Gerbang Wisata Toronipa-Kendari
Menurut Niko, Alias Manan menerima sejumlah uang senilai Rp 10 juta dari PT Cinta Jaya saat pengurusan surat keterangan tanah (SKT) di wilayahnya.
"Di situ (PT Cinta Jaya) ada kesepakatan dengan kepala desa (Alias Manan) tapi dalam perjalanannya kepala desa tidak bisa (melaksanakan) kesepakatan," kata Niko.
Akibatnya, PT Cinta Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Alias Manan tersebut ke Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Alias Manan. "Yang bersangkutan wajib lapor karena mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan yang bersangkutan kooperatif," jelas Niko.
Baca Juga: Pekan Produk Kreatif UMKM Goes to Campus Dorong Pertumbuhan Ekonomi UHO
Sementara pihak PT Cinta Jaya, kata Niko, tidak memenuhi unsur pidana sebab saat itu pemberi suap dalam keadaan kondisi terpaksa.
"Kalau misalnya yang bersangkutan (pihak PT Cinta Jaya) dalam kesadaran sendiri, tidak dipaksa mungkin bisa (kena delik), tapi kan ini dipaksa dalam ancamanlah," bebernya.
Akibat perbuatannya, Kades Alias Manan dijerat pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS