7 Saksi Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi yang Melibatkan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 26 Juni 2025
0 dilihat
Suasana sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan Setda Kota Kendari tahun 2020. Foto: Hamlin/Telisik.
" Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (26/6/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (26/6/2025).
Agenda sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi pada dugaan korupsi kegiatan pengadaan Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
"Kalau untuk pembayaran plat gantung ada pak?," tanya JPU Asnadi kepada saksi Ismail, pegawai Bapenda Provinsi Sultra.
"Saya kurang tau pak, kalau pajak sesuai nomor rangka mesin dan nomor rangka," jawab Ismail.
Pantauan telisik.id, terlihat sidang pemeriksaan saksi tengah berlangsung sekitar pukul 10:40 Wita. JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Uang Persediaan Setda Kendari, Nota Pembayaran Rumah Makan Surya Dipalsukan
Selain itu, turut hadir 3 terdakwa yakni, Nahwa Umar, Ariyulini Ningsi Lindoeno dan Muchlis yang masing-masing didampingi oleh penasihat hukum.
Sebelumnya, Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali.
Pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.
Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.
Baca Juga: 11 Saksi Dihadirkan pada Sidang Dugaan Korupsi yang Melibatkan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar
Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Sementara, Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS