Kadis Pertanian Buton Selatan Diminta Mundur
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 11 Maret 2020
0 dilihat
Suasana pertemuan para demonstran, OPD dan anggota DPRD Busel di ruang sidang Sekretariat DPRD Busel. Foto: Deni Djohan/ Telisik
" Sampai dengan hearing DPRD ini juga belum ada kejelasan dari Dinas Pertanian. Dinas hanya mengiming-imingi masyarakat dengan mengatakan akan mengkonsultasikan hal ini di kementerian, "
BATAUGA, TELSIK.ID - Banyaknya persoalan yang terjadi di Buton Selatan (Busel), membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur) Gerakan Pemberhati Kebijakan Publik (GPKP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Busel, Rabu (11/03/2020). Mereka menuntut agar Kadis Pertanian Busel, Muh. Safir dicopot dari jabatannya.
Korlap aksi, La Ode Sumardin, mengungkapkan, permintaan pencopotan Kadis Pertanian Busel karena dinilai tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Faktanya, hingga kini masyarakat calon penerima bantuan bibit ayam tak kunjung tersalurkan. Padahal, para calon penerima telah merampungkan pembangunan kandang menggunakan biaya pribadi.
"Sampai dengan hearing DPRD ini juga belum ada kejelasan dari Dinas Pertanian. Dinas hanya mengiming-imingi masyarakat dengan mengatakan akan mengkonsultasikan hal ini di kementerian," ungkap La Ode Sumardin.
Menurutnya, pihaknya menginginkan kejelasan kongkrit dari pemerintah daerah dan DPRD terkait realisasi bantuan tersebut. Apalagi, bantuan tersebut dilaksanakan sejak 2019.
"Nah jika tak ada hasil atau kejelasan atas masalah ini, kami akan terus memperjuangkan agar Kadis Pertanian ini dicopot dari jabatannya," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Pertanian Busel, Muh. Safir menjelaskan, bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tak punya kewenangan mengintervensi. Pemda hanya bertindak sebagai fasilitator.
"Jadi bantuan ini tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dinas. Datanya saja semua dari Kementerian Pertanian," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, selain kewenangan, persoalan keuangan juga dikelola seluruhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Para pendamping saja ini tidak ada honornya. Padahal di dalam SK kementerian itu pendamping ini termasuk polisi dan TNI," bebernya.
Kata dia, pertanggal 27 Desember 2019, bantuan tersebut hendak disalurkan. Hanya belakangan diketahui bila pemerintah pusat telah memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak penyedia lantaran dianggap tidak mampu.
"Di kementerian sudah ketahui bahwa, Busel tidak dapat bantuan ini. Makanya kita mau cari tahu di kementerian apakah program ini dilanjutkan atau tidak," tuturnya.
Senada dengan anggota DPRD Busel, La Ode Amal. Legislator Hanura ini menilai, masalah ini cukup serius. Karena itu pihaknya berencana akan berkonsultasi ke Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan hal ini. Apalagi, masyarakat sudah membuat kandang menggunakan uang pribadi.
"Jadi Minggu depan kita pertanyakan masalah ini di kementerian. Jadwalkan segera pak kadis," tegas La Ode Amal.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin