Kali Ketiga Pemda DIY Perpanjang Tanggap Darurat

Affan Safani Adham, telisik indonesia
Jumat, 31 Juli 2020
0 dilihat
Kali Ketiga Pemda DIY Perpanjang Tanggap Darurat
Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Repro gudeg.net

" Keputusan perpanjangan itu untuk memaksimalkan penanganan dampak pandemi COVID-19. "

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Karena adanya kasus positif yang cenderung naik-turun, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perpanjang tanggap darurat. Status tanggap darurat kebencanaan DIY ini kembali diperpanjang untuk kali ketiga sampai 31 Agustus 2020.

Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.

Keputusan itu, seperti disampaikan Sekda Kadarmanta Baskara Aji, telah diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kamis (30/7/2020). "Keputusan perpanjangan itu untuk memaksimalkan penanganan dampak pandemi COVID-19," kata Baskara Aji, Jum'at (31/7/2020).

Dikatakan Baskara Aji, Pemda DIY juga ingin memastikan persiapan pemulihan ekonomi dan ketaatan sosial yang masih membutuhkan status tanggap darurat.

Selain itu, perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY hingga kini belum melandai dan status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden  "Itu salah satu dasarnya," tandas Baskara Aji.

Baca juga: Warga Muna Padati Masjid dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Karena perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik-turun, sejumlah penanganan COVID-19 yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) memang masih memerlukan penetapan status tanggap darurat seperti program pemulihan ekonomi serta bantuan sosial.

Selama masa tanggap darurat itu, Pemda DIY akan lebih fokus untuk aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi. Sejumlah skema telah disiapkan untuk pemulihan ekonomi dengan target mampu meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi di DIY.

Salah satu yang akan diupayakan dalam skema pemulihan ekonomi itu, di antaranya dengan memberikan bantuan insentif kepada UMKM dan koperasi.

Selain itu, dalam masa tanggap darurat ketiga, pariwisata juga menjadi perhatian khusus. "Meski telah memasuki masa uji coba, namun pembukaan destinasi wisata masih bersifat terbatas dengan tidak menerima kunjungan wisatawan kategori rombongan dari luar daerah," terang Baskara Aji.

Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan ditutup sementara. "Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Baskara Aji.

Reporter: Affan Safani Adham

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga