YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Karena adanya kasus positif yang cenderung naik-turun, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perpanjang tanggap darurat. Status tanggap darurat kebencanaan DIY ini kembali diperpanjang untuk kali ketiga sampai 31 Agustus 2020.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.
Keputusan itu, seperti disampaikan Sekda Kadarmanta Baskara Aji, telah diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kamis (30/7/2020). "Keputusan perpanjangan itu untuk memaksimalkan penanganan dampak pandemi COVID-19," kata Baskara Aji, Jum'at (31/7/2020).
Dikatakan Baskara Aji, Pemda DIY juga ingin memastikan persiapan pemulihan ekonomi dan ketaatan sosial yang masih membutuhkan status tanggap darurat.
Selain itu, perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY hingga kini belum melandai dan status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden "Itu salah satu dasarnya," tandas Baskara Aji.
