Kampanye Vaksin Bangkitkan Kesukarelaan, Sanksi Bukan Solusi

Hidayatullah, telisik indonesia
Minggu, 21 Februari 2021
0 dilihat
Kampanye Vaksin Bangkitkan Kesukarelaan, Sanksi Bukan Solusi
Hidayatullah, SH, Praktisi Hukum & Ketua Presidium JaDI Sultra. Foto: Ist.

" Perpres ini adalah perubahan dari Perpres 99 tahun 2020. Salah satu tujuan Perpres ini terbit untuk maksud agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dengan adanya kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity). "

Oleh: Hidayatullah, SH

Praktisi Hukum & Ketua Presidium JaDI Sultra

BUKANKAH justru mengurangi penghuni penjara dari narapidana sebagai kebijakan penjara-penjara dunia di tengah pandemi COVID-19, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mendesak pemerintah untuk membebaskan narapidana berisiko rendah di tengah pandemi COVID-19.

Penjara jadi tempat yang berisiko. Persoalannya, banyak penjara yang tak layak huni lantaran kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak alias social distancing mustahil diterapkan.

Lalu kebijakan adanya sanksi pemidanaan soal vaksin COVID-19? Kritik kita terhadap Perpres No. 14 tahun 2021”.

Dimana pada 9 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Perpres ini adalah perubahan dari Perpres 99 tahun 2020. Salah satu tujuan Perpres ini terbit untuk maksud agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dengan adanya kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

Dari konstruksi hukum Perpres perubahan tersebut menjadikan vaksin bersifat wajib sebagaimana pasal 13A ayat (2) berbunyi; “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-1 9.”

Jadi bagi setiap orang yang telah masuk dalam kelompok sasaran vaksin menjadi suatu kewajiban, tetapi dalam ayat (3) ada pengecualian bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Karena vaksin adalah suatu kewajiban bagi yang memenuhi kriteria, maka bagi yang menolak dikenai sanksi administrasi, sebagaimana ayat (4), bahwa;

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a). penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b). penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c). denda.

Terhadap pihak yang berwenang memberikan sanksi administrasi diserahkan ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan lain sesuai kewenangannya.

Sanksi administrasi di atas bukanlah satu-satunya sanksi dan tidak bersifat alternatif saja. Unsur pemaknaan yang semula delik pelanggaran justru menjadi sanksi bersifat kumulatif dengan delik kejahatan pidana.

Sebagaimana Pasal 13B dengan rumusan dimana seseorang melanggar ketentuan Pasal 23A ayat (2) ketika tidak mengikuti vaksin maka dianggap dengan tuduhan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menunjuk UU wabah penyakit menular. Adapun bunyi pasal 13B, berikut ini;

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.”

Maksud Pasal 13B menunjuk UU Wabah Penyakit Menular adalah UU No. 4 tahun 1984. Ketika UU ini ditunjuk oleh Pepres No. 14 tahun 2021 sebagai pendelegasian penerapan sanksi kumulatif, maka lengkap sudah bahwa seseorang yang memenuhi kriteria untuk menerima vaksin dan tidak melakukannya maka dianggap sebagai bentuk “pelanggaran sekaligus kejahatan”.

Hal ini dapat dilihat dalam UU No. 4 tahun 1984 pada Bab VII Ketentuan Pidana, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3);

1). Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2). Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Baca juga: Makna Silaturahmi bagi Jenderal Sigit, Mantan Direskrim Polda Sultra itu

Apa Bacaan Kita Terhadap Pepres ini?

Sepintas kita mencermati dari muatan, isi, pasal dan materi Perpres No. 14 tahun 2021 tersebut, adalah suatu bentuk penerapan hukum yang keras diletakkan pemerintah atas nama negara ditengah banyaknya penolakan terhadap program vaksinasi COVID-19.

Baik mereka yang menolak atas kesadaran sendiri atau karena dampak dari berita-berita menakutkan seputar dampak buruk vaksin COVID-19 tersebut.

Begitu kerasnya Pepres tersebut sehingga yang menonjol hanyalah sanksi (punishment) dengan ketiadaan penghargaan (reward) bagi yang telah melakukan vaksin. Walau disisi lain ada jaminan sosial dalam bentuk kompensasi kecacatan atau meninggal dunia dari pemerintah akibat kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Itupun sangat birokratis penangananya karena harus melalui terlebih dahulu kajian kausalitas. Aturan kompensasi ditulis dalam Pasal 15B Pepres No. 14 tahun 2021.

Yang menjadi catatan kritis penulis adalah kalau pun sanksi harus diterapkan oleh Perpres No. 14 tahun 2021, kenapa oleh pemerintah hanya mengambil kemanfaatan pasal sanksi delik kejahatan pidana dari UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kenapa tidak dimuat diktum pengaturan untuk menunjuk pula terkait apa saja hak rakyat dan apa kewajiban negara seperti yang termuat pada Pasal 8 ayat (1) dan (2), yakni;

1). Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.

2). Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi pemerintah hanya menuntut kewajiban rakyat untuk patuh terhadap program vaksinasi disertai sanksi berat (pelanggaran administrasi dan kejahatan pidana). Tetapi ada hak rakyat yang ditulis dalam Undang-undang tidak dijadikan rujukan Pepres sebagai kompensasi ketaatannya, kecuali hanya cacat dan meninggal dunia.

Sampai disini, penulis menarik kesimpulan bahwa Pepres No. 14 tahun 2021 adalah bentuk egoisme pemerintah berhadapan dengan egoisme sebagian publik yang menolak vaksinasi COVID-19. Padahal hukum bermanfaat bukan karena dia adalah hukum tetapi ada kebaikan dan kemanfaatan didalamnya.

Baca juga: Kepastian Hukum Pilkada 2022 dan 2023

Kampanye Edukatif Menghindari Politisasi Kebencian

Sosialisasi atau bentuk kampanye Vaksin lebih bermanfaat dan edukatif untuk menurunkan egoisme baik pihak pemerintah maupun publik yang menolak vaksin. Kampanye edukatif akan menghilangkan pengaruh politisasi kebencian kepada pemerintah.

Karena dengan adanya vaksin COVID-19 yang diberikan secara gratis menunjukkan bahwa inilah program dan kebijakan pemerintah sebagai salah satu ikhtiar dan solusi paling nyata untuk keselamatan hidup bersama dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Tetapi terhadap sanksi tersebut di atas, penulis tidaklah sependapat dengan pemerintah baik sanksi pidana maupun akumulasi sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksinasi.

Karena negara dalam hal ini pemerintah seyogyanya dalam keadaan darurat kesehatan hanya mengatur dan memberi hukuman bagi soal-soal perbuatan kejahatan. Kalaupun ada tindakan administrasi, maka tidaklah harus sanksi yang berakibat kepada pemutusan hak-hak sosial kemanusiaan maupun kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.

Definisi Hukum harus menghindari pengaturan yang multitafsir atau pengaturan yang bersifat elastis dengan makna yang luas.

Maka pemerintah perlu melihat keadaan sosial dan suasana psikologi yang berkembang di masyarakat. Penolakan untuk tidak di vaksin belum tentu masuk kategori kejahatan atau hal-hal buruk. Lagi pula tidak semua tindakan buruk masuk ke ranah pidana ataupun hukum administrasi.

Kalaupun tidak mau di vaksin adalah tindakan buruk, maka tidak semua tindakan perbuatan buruk harus dipidana atau harus di hukum administrasi. Kalaupun tingkatan hal buruk adalah kategori kejahatan dalam keadaan darurat kesehatan maka penerapan pidana adalah ultimum remedium yang dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Jadi tidaklah patut ada pertimbangan emosional apalagi egosentris dalam melahirkan dan menerapkan hukum terhadap hal-hal yang masih bersifat terjadi pertentangan di masyarakat. Pertimbangan sosiologis hukum baiknya mengawali kajian hukum pemerintah.  

Masih banyak cara yang taktis bagi pemerintah untuk mengatur hal-hal yang menolak vaksin seperti hal berkampanye, tidak lelah melakukan edukasi dan terus membangun sinergisitas dan kesadaran dengan seluruh komponen bangsa ini termaksud di daerah.  

Penulis yakin pada suatu waktu rakyat pasti akan sadar dan secara sukarela untuk melakukan vaksinasi. Sebagimana di negara-negara maju dan berkembang lainnya soal vaksin tidak bersifat mandatori tetapi merupakan hak dan kesukarelaan karena kesadaran akan pentingnya kekebalan terhadap penyakit agar terus hidup sehat. Karena sakit itu mahal.

Karena problema sesungguhnya adalah soal kampanye dan sosialisasi yang tidak masif serta adanya distrust terhadap pemerintah itu sendiri. Tim komunikasi publik pemerintah tidak giat dan tidak jernih memberikan penjelasan bagaimana vaksinasi itu berguna untuk kesehatan dan kekebalan yang berdampak komunal dan kepentingan bersama.

Pemerintah pusat bersama kementerian/lembaga terkait termaksud TNI dan Polri dengan segala unit kerjanya turun konsolidasi intens dan terukur bersama dengan jajaran pemerintahan di daerah. Seluruh elemen dan komponen masyarakat ikut berperan aktif sukseskan kebijakan “vaksinasi COVID-19 pemerintah”.

Apa bedanya dengan politik komunikasi ajakan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada selama ini. Masyarakat justru antusias dengan kesadaran akan haknya menuju TPS. Cara ini bisa membangkitkan kesukarelaan masyarakat yang memenuhi kriteria vaksin untuk menuju tempat unit-unit layanan kesehatan.

Memang dibutuhkan sinergisitas kehumasan karena tetap harus mengantisipasi dampak-dampak akibat kebingungan kolektif publik. Penyederhanaan informasi regulasi COVID-19, dan konsolidasi yang rapi dan terpimpin bersama stakeholders.

Pada akhirnya ketemu di satu titik kepentingan bahwa vaksin adalah solusi nyata dan cara pemerintah yang memfokuskan kebijakan pada penanganan COVID-19, kesehatan rakyat, dan demi pemulihan ekonomi bangsa. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga