Kantor BPOM Digeruduk Ratusan Massa, Diduga Langgar Prosedur dan Matikan Pengusaha Lokal

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Kantor BPOM Digeruduk Ratusan Massa, Diduga Langgar Prosedur dan Matikan Pengusaha Lokal
Ratusan warga berdemonstrasi di kantor BPOM Kendari, mereka menuntut BPOM tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Foto: Ist.

" Ratusan warga berdemonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan warga berdemonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kamis (15/6/2023).

Massa menuntut agar BPOM tidak sewenang-wenang dan dinilai tidak prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa itu diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga. Aksi itu ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Supriadi mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes dugaan langkah non prosedural oleh BPOM Kendari, dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Sentral Wuawua Mengeluh Sepi: Yang Banyak hanya Tikus

"Kita cuma mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," jelasnya.

Lanjutnya, jika bicara pemeriksaan, BPOM harusnya baru melakukan pembinaan teguran.

"Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan," terangnya.

Sambungnya, jika bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

"Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak? Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan," bebernya.

Kata Supriadi, ia menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena BPOM dinilai non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke kepolisian.

"Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? Takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal diperlambat, kasihan pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? Langsung seenaknya disita. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Baca Juga: FMIPA sebagai Pioner Pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi di UHO

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

"Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang tidak memenuhi ketentuan. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga