Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Edukasi Pengguna Jasa Notaris Cegah Terorisme dan Pencucian Uang
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Muh. Tahir, mengedukasi pengguna jasa notaris di Kota Kendari. Foto: Ist.
" Dalam upaya menyusun benteng kuat melawan aksi terorisme dan pencucian uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara intensif memberikan edukasi kepada para notaris "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya menyusun benteng kuat melawan aksi terorisme dan pencucian uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara intensif memberikan edukasi kepada para notaris.
Sosialisasi terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, menjadi langkah proaktif dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan kejahatan serius tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 mengenai PMPJ, bagi notaris menjadi instrumen kunci dalam melibatkan profesi hukum sebagai garda terdepan. Pada Selasa (21/11/2023), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Muh. Tahir, memimpin penyuluhan di Kota Kendari untuk memastikan pemahaman dan implementasi penuh oleh notaris.
Dalam konteks pencegahan pencucian uang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi fokus utama. TPPU mencakup perbuatan yang mengaburkan asal-usul uang hasil tindak pidana, merugikan masyarakat, dan merusak sendi-sendi kehidupan nasional.
Baca Juga: Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham RI Awasi Tes CPNS di Sulawesi Tenggara
Muh. Tahir menjelaskan, notaris sebagai media pencucian uang memiliki kerentanan, dan peran sebagai gatekeeper sangat penting.
Muh. Tahir menekankan bahwa notaris sebagai objek pengawasan wajib mengimplementasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mereka juga diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi kejahatan pencucian uang.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja
Melansir www.kemham.go.id, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, penduduk sipil secara acak atau tidak terseleksi, serta objek vital.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikatakan, TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS