KENDARI, TELISIK.ID - Kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dilakukan penindakan oleh Kantor Bea Cukai Kendari terkait dengan pemberkasan.  

Menurut keterangan dari Kantor Bea Cukai Kendari, penindakan terhadap kapal ini terjadi berdasarkan permintaan dari Bea Cukai Marunda, yang terletak di Jakarta Utara. Humas Kantor Bea Cukai Kendari, Niko Simamora, menjelaskan bahwa meskipun kapal dan berkasnya diserahkan ke Bea Cukai Marunda, kapal ini kemudian dititipkan kembali ke Bea Cukai Kendari.

"BC Kendari melakukan penindakan atas permintaan BC Marunda. Lalu berkas dan kapal diserahkan ke BC Marunda, namun kapal kemudian dititip kembali ke BC Kendari," ungkap Niko Simamora saat dihubungi Telisik.id via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Dilansir dari situs azimutyachts.me, Atlantis 43 adalah kapal penjelajah olahraga serba guna yang dirancang untuk para pecinta olahraga air yang menginginkan sensasi kehidupan di laut.

Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi