Kapal Pesiar Azimut Atlantis Pemprov Sulawesi Tenggara Ditindak Bea Cukai Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 31 Agustus 2023
0 dilihat
Kapal Pesiar Azimut Atlantis Pemprov Sulawesi Tenggara Ditindak Bea Cukai Kendari
Kapal pesiar Azimut Atlantis 43, milik Pemprov Sulawesi Tenggara, ditindak Bea Cukai Kendari. Foto: Ist.

" Meskipun kapal pesiar milik Gubernur Ali Mazi dan berkasnya diserahkan ke Bea Cukai Marunda, kapal ini kemudian dititipkan kembali ke Bea Cukai Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kapal pesiar Azimut Atlantis 43 milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dilakukan penindakan oleh Kantor Bea Cukai Kendari terkait dengan pemberkasan.  

Menurut keterangan dari Kantor Bea Cukai Kendari, penindakan terhadap kapal ini terjadi berdasarkan permintaan dari Bea Cukai Marunda, yang terletak di Jakarta Utara. Humas Kantor Bea Cukai Kendari, Niko Simamora, menjelaskan bahwa meskipun kapal dan berkasnya diserahkan ke Bea Cukai Marunda, kapal ini kemudian dititipkan kembali ke Bea Cukai Kendari.

"BC Kendari melakukan penindakan atas permintaan BC Marunda. Lalu berkas dan kapal diserahkan ke BC Marunda, namun kapal kemudian dititip kembali ke BC Kendari," ungkap Niko Simamora saat dihubungi Telisik.id via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).

Dilansir dari situs azimutyachts.me, Atlantis 43 adalah kapal penjelajah olahraga serba guna yang dirancang untuk para pecinta olahraga air yang menginginkan sensasi kehidupan di laut.

Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi

Dengan garis-garis ramping dan harmonis, serta penanganan yang responsif dan kenyamanan yang maksimal, kapal ini juga menawarkan ruang luas yang tak terduga. Zona matahari ganda di bagian haluan dan belakang memberikan pengalaman santai di bawah sinar matahari dan saat matahari terbenam.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Kasus ini terus berlanjut ke tahap investigasi dan pemeriksaan saksi. Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko, telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini.

Baca Juga: Polda Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sejumlah 14 orang," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, penyelidikan ini juga telah diekspose kepada Inspektorat guna melakukan investigasi atas kerugian negara. "Iya, tergantung hasil audit investigasinya dari Inspektorat, nanti kita akan minta pendapat ahli," tambahnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Telisik.id, kapal dengan nilai sekitar Rp 9,9 miliar ini diketahui digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak tahun 2020. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat setahun yang lalu dan saat ini Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengembangan penyelidikan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga