KASN Tak Akui SK Mutasi Pejabat Muna Barat

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
KASN Tak Akui SK Mutasi Pejabat Muna Barat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Sunaryo/Telisik

" 169 pejabat yang dilantik oleh Bupati, Achmad Lamani yang bertepatan dengan cuti bersama itu belum mengantongi petikan SK mutasi "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Mutasi pejabat di Muna Barat pada 29 April lalu diduga bermasalah. Sampai saat ini, 169 pejabat yang dilantik oleh Bupati, Achmad Lamani yang bertepatan dengan cuti bersama itu belum mengantongi petikan SK mutasi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melahirkan rekomendasi agar mengembalikan pejabat eselon II yang di non-job. Bukan saja itu, SK mutasi nomor 67 itu tidak diakui. Karenanya, pejabat-pejabat yang telah dilantik itu akan dikembalikan pada posisi jabatan lamannya.

"Soal SK mutasi itu, nanti diumumkan langsung oleh KASN," kata Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Selasa (14/6/2022).

Kini, sebagai Pj, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan mengembalikan pejabat yang di non-job pada mutasi jilid I dan II sebagaimana rekomendasi KASN. Setelah itu, Ia akan mengisi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk dan melakukan mutasi.

"Memang sebagai Pj saya tidak boleh melakukan mutasi. Tetapi, atas izin gubernur dan mendagri, bisa saya lakukan," ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dan mutasi, jebolan STPDN 07 itu tengah menunggu izin dari Mendagri, Tito Karnavian. Bila tak ada aral melintang, dalam waktu dekat penataan birokrasi akan segera dilakukan.

Baca Juga: Diperiksa Tipikor, Warga Kolaka Utara Kaget Namanya Dicatut Kades Terima Uang Rp 65 Juta

"Saya pastikan tidak ada yang di non-job," tegasnya.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajari Fariki menerangkan apa yang dilakukan Pj bupati adalah menindaklanjuti rekomendasi KASN. Pj bupati menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pj hanya melakukan penataan birokrasi sesuai aturan dan tidak akan mengganggu posisi jabatan," kata Fajar.

Bila, SK mutasi 29 April lalu dibatalkan, menurut mantan Alumni Diklat Intelijen pada Badan Intelijen Strategis( BAIS) Mabes TNI Cilendek Bogor 2014 itu, tidak jadi masalah. Namun, perlu ditekankan pembatalan itu bukan atas kemauan Pj bupati, tetapi karena aturan yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Baca Juga: Pembangunan Perkantoran di Labungkari Buton Tengah Tak Boleh Rugikan Rakyat

"Saya yang dilantik pada 29 April lalu, pasti menerima, karena itu bukan atas kemauan pimpinan, tetapi regulasi," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma menerangkan sudah seharusnya Pj bupati menindaklanjuti rekomendasi KASN itu, sehingga tidak akan menghambat jalan proses pemerintahan. Kemudian, pejabat-pejabat yang belum mendapatkan petikan SK mutasi, statusnya dapat jelas.  

"Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti, sehingga pak Pj dapat mengusulkan pelaksanaan asesment untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga