Diperiksa Tipikor, Warga Kolaka Utara Kaget Namanya Dicatut Kades Terima Uang Rp 65 Juta
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Asmir ketika memberikan pernyataan terkait dugaan unsur pidana korupsi Kades Mosiku saat RDP di Gedung DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Proses hukum oknum kades tersebut telah ditandatangani Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dugaan unsur pidana korupsi atau penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 oleh Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara terus bergulir. Kini, proses hukum oknum kades tersebut telah ditandatangani Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara.
Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Asmir membeberkan salah satu bukti dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020-2021 oleh Kades Mosiku yakni ditemukannya bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 65 juta oleh salah satu warga Desa Mosiku.
"Sementara yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dengan kepala desa terkait pekerjaan apapun di desa. Berarti yang bersangkutan telah dipalsukan tandatangannya," kata Asmir, ketika ditemui usai RDP ke II bersaman Komisi I DPRD Kolaka Utara, Selasa (14/6/2022).
Asmir melanjutkan, di luar satu orang itu, juga ada dua orang lainnya yang diduga dipalsukan tantangannya sebagai penerima uang dengan nilai Rp 53 juta.
"Ada juga yang menerima Rp 8 juta sementara mereka tidak pernah ada hubungannya kerja," tukasnya.
Hal senada, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Mosiku, Herianto mengatakan saat ini yang telah diperiksa penyidik Tipikor di Polres Kolaka Utara ada dua orang yakni Ebit dan Gunawan.
Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD
"Mereka masing-masing menandatangani kwitansi sebesar Rp 65 juta untuk Ebit dan Rp 53 juta oleh Gunawan, sementara mereka berdua tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang tersebut," terangnya.
Ebit juga dengan tegas membantah jika dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang dari oknum Kades Mosiku.
"Saya tidak pernah terkait dalam pekerjaan apapun di desa. Saya juga tidak tahu pekerjaan apa sehingga nama saya tertulis dalam kwitansi penerima dana Rp 65 juta," tegasnya.
Baca Juga: Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan
Ia juga kaget setelah dipanggil oleh penyidik Tipikor dan mengetahui namanya dicatut oleh Kepala Desa sebagai penerima dana Rp 65 juta.
"Sebelumnya saya tidak tahu jika nama saya ditulis dalam kwitansi, nanti setelah saya di periksa Tipikor baru saya tahu.Saya juga tahu kwitansi apa dan untuk apa, karena saya tidak lihat hanya dibacakan oleh Tipikor saat pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kepada Desa Mosiku, Saharuddin saat ditemui usai RDP ke dua di ruang komisi I DPRD Kolaka Utara enggan berkomentar dan menghindar dari sorotan awak media.
"Tidak usah wawancara," ucapnya. (A)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Musdar