Kasus Desa Fiktif di Konawe Selesai

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Kasus Desa Fiktif di Konawe Selesai
Rapat paripurna penetapan Perda Nomor 4 tentang Jumlah, Nama Desa dan batas-batas Desa. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Jadi kami sampaikan kita bahas satu Perda ternyata Pemprov Sultra mengeluarkan dua nomor registrasi, nah inikan berpolemik. "

KONAWE, TELISIK.ID - Status hukum 291 desa di Kabupaten Konawe kini telah mencapai titik terang. Ini menyelesaikan polemik desa fiktif atau desa 'hantu' yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H Ardin menjelaskan, awalnya Perda tentang jumlah dan nama desa yang pertama dibahas untuk mengakhiri polemik tentang desa fiktif di Kabupaten Konawe.

"Hari ini kita sudah menetapkan dalam rapat Paripurna yakni Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jumlah dan Nama-Nama serta Batas-Batas Desa," jelasnya, Kamis (9/7/2020).

Sebelum penetapan Perda itu, Pemprov Sultra telah mengeluarkan dua Perda sesuai PP 80 Tahun 2015, Nomor Registrasi (Noreg) I tentang jumlah dan nama-nama desa serta Noreg 2 tentang batas-batas desa.

"Jadi kami sampaikan kita bahas satu Perda ternyata Pemprov Sultra mengeluarkan dua nomor registrasi, nah inikan berpolemik," jelas Ardin.

Rapat Paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD, Pemkab Konawe dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta Forkopimda di Aula Rapat Kantor DPRD di Unaaha, Rabu (08/07/2020).

Ia menjelaskan Pemerintah Pusat mengambil alih itu, olehnya pada tanggal 29 hingga 30 Juni 2020. Diadakan rapat di Jakarta antara Kemendagri, Pemprov Sultra, Pemkab Konawe, DPRD Sultra maupun DPRD Konawe hadir semua. Hasil dari rapat itu, kata dia, diformulasikanlah harus melahirkan dua Perda baru.

Baca juga: Mendagri Soroti Bupati Konsel, Hingga Ancam Diperiksa

Ardin menuturkan, pencabutan Perda sebelumnya (Perda nomor 1 dan 2) walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Konawe, jumlah dan nama-nama serta batas-batas desa, namun kata dia, karena Pemprov Sultra sudah mengeluarkan dua nomor registrasi maka tetap berlaku.

"Oleh karena itu, untuk menyudahi ini maka harus dicabut dulu, Makanya hari ini kami buat Perda nomor 3 yang mencabut Perda nomor 1 dan 2, kemudian kita lahirkan perda nomor 4 ini," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Ardin, Perda nomor 4 itu adalah Perda tentang Penetapan Jumlah dan Nama-Nama Desa dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe.

"Jadi ini Omnibus Law kita, Kabupaten Konawe ini kan kabupaten induk, di mana kita tau telah melahirkan beberapa kabupaten diantaranya Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan bahkan Kota Kendari sebelumnya," terangnya.

Katanya, 291 desa sudah jelas status hukumnya bahwa pemerintah daerah dan DPRD itu cuma mengenal 291 desa yang ada di Kabupaten Konawe.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga