Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Diproses hingga ke Pengadilan

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 11 Juli 2021
0 dilihat
Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Diproses hingga ke Pengadilan
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie menggunakan baju tahanan. Foto: Ist.

" Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie yang menuai sorotan publik, bakal diproses hingga ke pengadilan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie yang menuai sorotan publik, bakal diproses hingga ke pengadilan.

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Sabtu malam di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Hengki menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan pengguna narkoba untuk direhabilitasi.

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki seperti dikutip dari Antara membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardie agar keduanya direhabilitasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Tampil di Konferensi Pers Usai Jadi Tersangka, Nia Ramadhani Mohon Maaf Tak Bisa Jadi Contoh Terpuji

Baca juga: Dijual di Luar Apotik, Puluhan Obat dan Vitamin Disita

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.

Kuasa Hukum Ardie dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardie dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan Telisik.id sebelumnya, Nia Ramadhani bersama sopir pribadinya, lalu disusul sang suami Ardiansyah Bakrie ikut menyerahkan diri, kedua pasangan suami istri itu mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga