Warga Surabaya Kedapatan Simpan Narkoba di Dalam Kamar Tidur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 18 Desember 2022
0 dilihat
Warga Surabaya Kedapatan Simpan Narkoba di Dalam Kamar Tidur
Warga Gubeng Klingsingan Surabaya ditangkap polisi karena kedapatan simpan narkotika di kamar tidur. Foto: Ist.

" Warga yang juga pengedar tersebut berinisial MN, warga Gubeng Klingsingan Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pemilik rumah di wilayah Gubeng Klingsingan Kota Surabaya, harus merasakan pengapnya jeruji sel Polrestabes Surabaya. Pasalnya, saat rumahnya digerebek polisi, didapati sabu dan ganja dengan berat keseluruhan 14,94 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengatakan, warga yang juga pengedar tersebut berinisial MN, warga Gubeng Klingsingan Surabaya.

Dikatakan Daniel, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas MN, yang selalu melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Atas Informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti lantas pelaku kami tangkap," katanya, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Teka-Teki Uang Rp 100 Triliun Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J Terbongkar, Sebelum Diblokir Sudah Ditarik

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, saat diringkus, di dalam rumahnya polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 14,19 gram dan ganja 1,78 gram, yang disimpan di atas tempat tidur kamar MN.

Kepada polisi, lanjut Fakih, pelaku MN mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja itu dari seseorang bernama DUL (DPO), ia membeli di Jalan Rangkah Surabaya, pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Buru Pengendali 75 Kg Sabu, Oknum TNI AD Dipastikan Dipecat

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga