Dilapor Mahasiswi ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan, Ini Tanggapan Oknum Dosen FKIP UHO
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 03 September 2022
0 dilihat
Oknum dosen berinisial AS yang dilaporkan tenyata mengajar di Jurusan Penjaskes, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Halu Oleo Kendari. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik
" Sesuai aturan yang berlaku, akan ada sanksi yang menanti, baik dari pihak kampus maupun dari aparat kepolisian "
KENDARI, TELISIK.ID - Laporan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial AS terhadap mahasiswi berinisial PE (20) kembali dilayangkan di Polresta Kendari pada Rabu (31/8/2022).
Diketahui, oknum dosen yang dilaporkan mengajar di kampus ternama di Sulawesi Tenggara tepatnya di Jurusan Penjaskes, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO).
“Kabarnya Dosen Penjaskes (FKIP),” ujar Wakil Rektor III UHO, Nur Arafah saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut Nur Arafah, nama baik fakultas bahkan kampus UHO tercoreng. Apalagi kampus adalah tempat untuk menciptakan calon-calon pendidik di masa depan kelak.
“FKIP tempat dosen mendidik calon pendidik atas pelaporan itu nama baik kampus tercoreng,” ucapnya.
Jika laporan itu benar-benar terbukti, maka tentunya proses hukum harus dihormati. Sesuai aturan yang berlaku, akan ada sanksi yang menanti, baik dari pihak kampus maupun dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Lagi, Mahasiswi Lapor Dosen ke Polisi Diduga Dilecehkan
Sementara dosen inisial AS mengakui bahwa dia dan PE berada di dalam salah satu hotel tersebut.
“Iya, di dalam Hotel Pejaten. Saya peluk itu anak, dia juga peluk saya. Dia tidak melawan, tapi saya kaget tiba-tiba dapat informasi saya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dosen AS menceritakan kronologi sebelum dia dan mahasiswi itu berpelukan berawal dari AS mendapat pesan via WhatsApp dari mahasiswi PE. Selanjutnya, mahasiswi itu meminta bantuan kepada AS menambahkan uangnya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dosen AS yang mengetahui kondisi kehidupan PE merasa terharu. Pasalnya, PE hidup bersama neneknya dan kesulitan saat memenuhi kebutuhan hidup. Atas dasar itu, AS mengirimkan uang sebesar Rp 600 ribu ke rekening PE untuk tambahan pembayaran UKT.
“Saya titip pesan, supaya itu uang dibayarkan UKT dan segera menawar mata kuliah,” katanya.
Beberapa hari setelah uang tersebut dikirim, PE yang saat itu berada di Kabupaten Muna langsung bertolak menuju Kota Kendari untuk membayar UKT sekaligus melakukan penawaran.
Selanjutnya, pada Jumat (26/8/2022) PE menginformasikan ke AS, berkat bantuannya itu, dia bisa melanjutkan kuliah dan melepas cutinya.
“Dia WA saya, dia laporkan semuanya sama saya,” kata AS.
Setelah itu, dosen tersebut berencana mengajak korban makan malam. PE yang sementara berada di rumah salah satu rekannya setuju. Dia meminta dosen tersebut untuk menjemputnya di lokasi yang telah disepakati.
“Saya jemput di by-pass, dekat Swalayan 5.000 yang baru itu. Tapi dia datang sendiri, saya kira ada teman-temannya,” ucapnya.
Sebelumnya Polresta Kendari menerima laporan mahasiswi PE mengaku telah dilecehkan oleh dosen tersebut di salah satu hotel yang ada di kota Kendari.
Berawal dari AS mengajak korban PE untuk makan di salah satu rumah makan di kawasan Tugu MTQ. Kemudian, keduanya nongkrong di tempat tongkrongan tidak lama AS mengajak PE keliling Kota Kendari.
Sesampainya di salah satu hotel yang ada di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, AS melakukan check in, sedangkan PE menunggu di dalam sebuah mobil.
Baca Juga: Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bombana Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan Antar Pelajar
“Tiba-tiba AS mengajak korban PE naik di hotel tersebut. Tanpa berpikir panjang, mahasiswi tersebut masuk di kamar hotel dan telah ditunggu oleh AS,” ujarnya.
Saat di dalam hotel, AS melancarkan aksinya dengan cara melakukan pelecehan seksual kepada korban menyentuh salah satu bagian sensitif.
Korban langsung ingin keluar dan melarikan diri. PE bersembunyi di salah satu mess yang ada di sekitaran TKP dan menunggu rekannya menjemputnya di tempat itu.
Lima hari usai kejadian, korban langsung mengadukan AS di Polresta Kendari atas dugaan kasus pelecehan seksual. Sementara polisi telah menerima aduan tersebut dan meminta keterangan korban. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar