Kasus Penikaman di Kafe Beladona, Pemkot Baubau Dinilai Lambat
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 07 Desember 2019
0 dilihat
Ketua Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK-Buton), Mursid Ar Rahman. Foto: Deni/Telisik
" Nah, sekarang polisi sudah menetapkan tersangka. Kenapa Pemkot belum memberi sangsi terhadap pemilik usaha THM tersebut. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Ketua Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton), Mursid Ar Rahman, menyayangkan sikap pemerintah Kota Baubau yang dinilai tidak tegas dalam menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait izin tempat hiburan malam (THM) atas kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kafe Beladona, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, 27 November lalu.
Baca Juga: Disdag Kolut Temukan Ratusan Kilogram Daging Impor Asal India
Kata dia, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat terkait penyelesaian insiden tersebut. Hanya saja, hingga kini Pemkot Baubau belum juga menindaki surat tersebut.
Dalam perda nomor 2 pasal 9 ayat (1) tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, Kafe Beladona harusnya ditutup atau izin usaha kafe tersebut dicabut berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf d.
"Nah, sekarang polisi sudah menetapkan tersangka. Kenapa Pemkot belum memberi sangsi terhadap pemilik usaha THM tersebut," kata Mursid Kancil sapaan Mursid Ar Rahman, Sabtu (7/12/2019).
Kancil menilai ada indikasi kongkalikong yang dilakukan antara Pemkot dan pemilik usaha THM. Pasalnya, kasus ini terkesan dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Padahal pihaknya sudah menyurati seluruh instansi terkait yakni, Dinas Perizinan, Perindag, Pol PP termasuk Wali Kota Baubau, As Tamrin, melalui bagian umum Setda kota Baubau.
"Kenapa sampai sekarang kasus ini tidak ditindak lanjuti, ada apa dengan pemkot," kesalnya.
Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon Dua di Muna Sepi Peminat
Ia mengaku, pernah menemui langsung dengan Asisten satu Bidang Pemerintahan Kota Baubau, Rahmat Tuta, bersama Kasat Pol PP. Hanya saja, Kasat Pol PP menjawab kalau peristiwa itu hanya kejadian sepele sehingga tak perlu ditindaki. Padahal kejadian penganiayaan berat (penikaman) juga pernah terjadi di Karoke keluarga Anisa, yang terletak di jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke. Dalam kejadian serupa, Pemkot langsung mencabut izin usaha karoke keluarga tersebut.
"Nah, kenapa di Beladona tidak diterapkan. Harusnya Pemkot mencabut juga izin usaha Kafe Beladona itu," nilainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau, Armin, mengaku akan berkonsultasi kembali dengan pihak sekretariat (Setda) Pemerintahan Kota Baubau. Namun ia mengaku, jika harusnya ada sanksi teguran atau administrasi yang diberikan terhadap pihak perusahan pengelola THM.
"Manakala dia berbuat lagi maka kita berikan sangsi teguran," ungkap Armin saat dikonfirmasi via telponnya.
Mengenai apakah ada sangsi pencabutan itu akan diketahui Senin nanti. Pasalnya, saat ini ia sedang berada di luar daerah.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin