Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara
La Ode Muhlas, telisik indonesia
Senin, 19 Juni 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pertambangan di PT Antam, Direktur Utama PT KKP AA. Pemanggilan pertama tidak hadir setelah meminta penundaan pemeriksaan. Foto: Laode Muhlas/Telisik
" Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) AA, belum memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) AA, belum memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam).
Beberapa waktu lalu AA ditetapkan tersangka bersama GM PT Antam, HA dan Pelaksana Lapangan PT Lawu GL setelah diduga merugikan negara dalam aktivitas penambangan PT Antam di blok Mandiodo, Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, Dirut PT KKP belum memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan masih meminta perlu dilakukan penundaan.
"Dia (Dirut PT KKP) minta penundaan. Nanti dijadwalkan ulang sama penyidik," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Potensi Tersangka Baru dari Perusda Sulawesi Tenggara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di PT Antam
Ade belum menyampaikan terkait alasan Dirut PT KKP sehingga meminta agar penyidik menunda langkah pemeriksaan. Sebelumnya jaksa penyidik juga memanggil dua tersangka lain, yakni GM PT Antam HA, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu GL. Kedua tersangka sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ade mengatakan, Kejati merencanakan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketiga tersangka. Di samping itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan pihak lain di Perusda Sulawesi Tenggara.
Diketahui, dari hasil penyidikan jaksa menemukan Perusda terlibat dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Lawu untuk melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam seluas 22 hektare.
Penyidik menemukan adanya kerugian negara di balik KSO itu setelah terjadi praktik kecurangan menyangkut proses penjualan ore nikel. Kedua perusahaan hanya mengembalikan sebagian kecil material nikel ke PT Antam. Sedangkan selebihnya dijual ke pabrik smelter lain dengan menumpang dokumen milik PT KKP.
Selain itu, masih termasuk bagian dari pendalaman kasus, penyidik menelusuri aliran dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang berperan untuk membantu memuluskan upaya penjualan nikel ilegal.
"Dari Syahbandar sudah diperiksa. Sepertinya hari ini ada pemeriksaan dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Molawe," ujar Ade.
Baca Juga: Dirut Perumda Sulawesi Tenggara Jelaskan Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di IUP PT Antam Konawe Utara
Kuasa hukum Dirut PT KKP, Ilham Rasyid belum menanggapi pesan singkat yang dikirimkan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan kliennya.
Sebelumnya, Kajati Sulawesi Tenggara Patris Yusran Jaya mengungkapkan, terus mendalami penanganan kasus rasuah itu dengan memeriksa para orang terkait. Patris pun tak menampik jika terdapat kemungkinan masih akan menetapkan tersangka baru.
Dikatakan Patris, pihaknya sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan tersebut. (B)
Penulis: La Ode Muhlas
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS