Kabid DLH Muna Patungan Beli Sabu dan Konsumsi di Kamar Mandi
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 14 Februari 2023
0 dilihat
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Ap Siaahan bersama Kasat Narkoba, Iptu Arman memperlihatkan barang bukti narkoba dan para pelaku. Foto: Sunaryo/Telisik
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres berhasil mengungkap terduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang menyeret Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup "
MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres berhasil mengungkap terduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu yang menyeret Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), HD beserta lima rekannya, HS, staf DLH, SH, RS, JF dan LMB.
Kabid DLH, HI bersama HS, JF dan LBM mendapat barang haram itu dengan cara patungan uang sebesar Rp 300 ribu dan membelinya pada SH. Mereka lalu menggunakan sabu yang dibeli itu di dalam kamar mandi rumah RS yang ditangkap lebih dulu oleh tim Opsnal Satreskrim Narkoba.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi AP Siaahan mengatakan, penangkapan ke enam pelaku berdasarkan informasi masyarakat, pada 6 Februari 2023 lalu sekira pukul 12.30 Wita dan 13.00 Wita. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Jalan Abdul Kudus dan Basuki Rahmat.
Baca Juga: Kronologis Mahasiswi di Kolaka Meninggal Diduga Percobaan Aborsi, Akibat Nanas Muda?
"Penangkapan pertama lima orang pelaku dan kedua hasil pengembangan satu orang," kata Anggi, Selasa (14/2/2023).
Mantan Kabag Ops Polres Baubau itu menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Narkoba mendapat laporan sering terjadi transaksi narkoba di rumah RS di Jalan Abdul Kudus. Tim lalu melakukan pengintaian dan melihat beberapa orang sedang nongkrong di pos depan rumah RS.
"Tim mengamankan RS dan melakukan penggeledahan badan dan mengakui menanam narkotika di dapur," ujarnya.
RS lalu diminta untuk menggali barang bukti yang disembunyikannnya. Ternyata benar, barang haram tersebut disimpan pada toples kecil yang isinya dua buah potongan pipet berisi 15 sachet diduga sabu dan 55 sachet kosong.
Tidak sampai di situ, tim lalu melakukan penggeledahan di dalan rumah RS dan berhasil menemukan, Kabid DLH, HI bersama HS, JF dan LBM berada di dalam kamar mandi mengkonsumsi sabu.
"Saat digrebek, kabid dan tiga rekannya sementara mengkonsumsi sabu secara bergiliran di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Polisi lalu menginterogasi kabid bersama rekan-rekannya. Pengakuan mereka, sabu didapat dari SH, residivis kasus narkoba. Polisi lalu bergerak menangkap SH di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat dan mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok sebanyak 13 sachet kecil, tiga sachet kosong dan uang sebesar Rp 1.060.000.
"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 15,88 gram bruto," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke enam pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf A tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman mengatakan, dalam perkara itu, para pelaku dipilah menjadi dua. Ada yang sebagai penjual (pengedar) dan pemakai (pembeli). Untuk pengedar dua orang yakni, SH dan RS. Sementata, pemakai, HI, HS, JF dan LBM.
"Untuk para pemakai, kami telah melakukan asessmen di BNNK," ujarnya.
Mantan Kapolsek Tongkuno itu belum bisa memastikan apakah ke empat pemakai itu akan menjalani rehabilitasi atau tidak. Semua, tergantung hasil asessmen dari BNNK.
Baca Juga: Rizal Djibran Diduga KDRT hingga Paksa Istri Lakukan Penyimpangan Seks
"Pertimbangan rehabilitasi, tergantung putusan pengadilan. Tetap mereka diproses hukum," terangnya.
Kabid DLH, HI mengaku, baru dua kali menggunakan barang haram itu. Tahun 2022 lalu dan saat ditangkap. Sabu yang dibeli juga, uangnya dari patungan. Ada yang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Sementara itu, pengedar SH dan RS mengaku mendapat sabu dari jaringan Lapas Kendari. Hanya saja, mereka tidak mengetahui, siapa yang memasoknya.
"Kita tidak tahu orangnya, karena sistem tempel," kata SH. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS