Kasus Terminal Kembur Manggarai Timur Negara Rugi Total Loss, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka
Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 29 Oktober 2022
0 dilihat
Salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Manggarai menuju mobil tahanan. Foto: Kasi Intel Kejari Manggarai
" Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dishub Manggarai Timur dan memeriksa beberapa saksi, kini Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Kasus penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, tahun anggaran 2012/2013 memasuki babak baru.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dishub Manggarai Timur dan memeriksa beberapa saksi, kini Kejari Manggarai menetapkan dua orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (lihat pasal 184 KUHAP).
Dua orang tersangka itu, yakni Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur dan Gregorius Jeramu selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.
Usai diperiksa, kedua tersangka kemudian dibawa ke sel tahanan Polres Manggarai menggunakan mini bus tahanan kejaksaan pada Jumat (28/10/2022) pukul 16.40 Wita.
Sedikitnya ada 6 orang saksi yang diperiksa, antara lain Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus yang telah diperiksa berkali-kali sebagai mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur.
Selain sekda, penyidik sepanjang hari Jumat juga memeriksa lima orang saksi yang lain terdiri atas panitia pengadaan lahan terminal serta pemilik lahan.
Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, hanya dua orang yang akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange masing-masing Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan pengadaan lahan Terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tahun anggaran 2012.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reo Ditetapkan Tersangka
Tersangka kedua yang masuk ke dalam mobil tahanan yakni Gregorius Jeramu (67) sebagai pemilik lahan yang kemudian dijadikan terminal angkutan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menerangkan, penetapan tersangka Benediktus Aristo Moa (BAM) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM.
Sedangkan untuk tersangka GJ, sambung Kajari Bayu Sugiri, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ.
Bahwa penahanan terhadap saudara BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM, sedangkan penahanan terhadap saudara GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
"Kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” Kata Bayu Sugiri dalam jumpa pers yang digelar Jumat (28/10/2022) malam.
Dijelaskan Kajari Manggarai, tersangka BAM membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh tersangka GJ seluas kurang lebih 7.000 m² yang ternyata hanya mengandalkan alas hak tanpa dilengkapi sertifikat hak milik.
“Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPTPBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas 3.200 m² alamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PBB tersebut bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah,” terang Kajari Bayu Sugiri.
BAM selaku PPTK, tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, lalu membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan GJ melalui kesepakatan harga tanah sebesar Rp 400 juta rupiah.
Kesepakatannya yaitu dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 127 juta, dibayarkan pada tahun 2013. Bahwa perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.
Dia menambahkan, perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455.
Perbuatan tersangka BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut, jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar pagu atau total loss.
Adapun laporan besaran kerugian negara yang nilainya sebesar pagu anggaran pengadaan lahan sebut Bayu Sugiri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, tekan Kajari Bayu Sugiri, tersangka BAM dan tersangka GJ disangkakan melanggar pasal primair dan subsidair UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” urai Bayu Sugiri.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Bayu.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (11/10/2022) lalu.
Baca juga: Perampok Uang Dana Desa Ditangkap Polisi, 2 Diburu
Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, dilakukan untuk menelisik dugaan korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Ariz Risky Ramadhon menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas surat perintah penggeledahan Kajari Manggarai Nomor: Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan izin penggeledahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Ruteng tanggal 11 Oktober 2022.
Tindakan penggeledahan ini, jelas Rizky, dilakukan tim penyidik untuk menelisik lebih jauh dan mencari barang bukti terhadap dugaan penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur.
Hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, tim berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan lahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan terhadap 17 dokumen ini untuk memperkuat bukti di persidangan," jelas Rizky. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali