Kasus Korupsi Proyek Fiktif Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Berlanjut ke Meja Sidang
R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Kasus dugaan korupsi mantan Sekda Kota Kendari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah limpahkan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah limpahkan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, pada Kamis (22/5/2025). Aguslan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Nahwa Umar telah dilimpahkan oleh pihak Kejari Kendari ke Pengadilan Tipikor pada Senin 19 Mei 2025.
"Sudah kami limpahkan di pengadilan hari Senin lalu, tanggal 19 Mei. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Aguslan di halaman kantor Kejari Kendari.
Sementara itu, penelusuran telisik.id pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kendari mendapatkan informasi terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi Ibu Muda Pengendara Honda Brio di Kendari Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas
"Iya, sudah dilimpahkan. Jadwal sidangnya tanggal 27 Mei. Hari Selasa," ungkap salah satu petugas PTSP PN Kendari, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, Nahwa Umar ditahan oleh penyidik Kejari Kendari pada Senin (5/5/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja tahun 2020 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Baca Juga: Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika dari 133 Perkara 2025 Dibakar Kejari Kendari
Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kendari ditemukan realisasi anggaran yang tidak disertai pertanggungjawaban yang sesuai. Selain itu, sejumlah kegiatan juga diduga fiktif, seperti penyediaan jasa komunikasi, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 444.528.314, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.
Sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah saat itu, Nahwa Umar diduga telah merealisasikan dan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Selain Nahwa Umar, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan sejak 16 April 2025, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Pengeluaran). (B)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS