Ketua LMND Kendari Ditangkap, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa
Andi May, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
Demonstrasi terkait penangkapan Ketua LMND oleh Polres Konawe Selatan. Foto: Andi May/Telisik
" Massa aksi menuntut Polres Konawe Selatan untuk membebaskan Anhar dan massa aksi lainnya yang ditangkap pada saat demonstrasi dempak lingkungan PT GMS "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa terkait penahanan Anhar selaku Ketua LMND Kendari.
Diketahui, Anhar ditangkap saat demonstrasi dampak lingkungan di site amesiu PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Aksi tersebut dilakukan dengan pembakaran ban di perempatan MT. Haryono Kota Kendari, Minggu (19/09/2021).
Massa aksi menuntut Polres Konawe Selatan untuk membebaskan Anhar dan massa aksi lainnya yang ditangkap pada saat demonstrasi dempak lingkungan PT GMS.
"Kami mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi yang tergabung dalam front mahasiswa dan masyarakat pesisir Laonti," tegas salah satu massa aksi, Tito yang juga Pimpinan LIRA Sultra.
Selain itu, massa aksi juga menuntut Mabes Polri agar mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe yang dinilai tidak mengayomi masyarakat melainkan melakukan tindakan represif terhadap massa aksi pada saat demonstrasi di PT GMS.
"Kami juga meminta aktifitas PT GMS segera dihentikan, karena mencemari laut yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat," ujar Tito.
Baca Juga: Massa Aksi PT GMS Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres Konsel
Baca Juga: Tiga Korban Hilang di Sungai Konaweha Ditemukan Meninggal Dunia
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Pemuda Merah Putih Sultra, Sarwan menilai, tindakan represif oknum kepolisan terhadap massa aksi adalah tindakan yang tidak mencerminkan pelindung masyarakat.
"Seharusnya kepolisian mengayomi dan melindungi masyarakat, namun pada saat demonstrasi mereka melakukan tindakan represif bahkan sampai menangkap massa aksi," ujar Sarwan.
Menurutnya, aksi akan terus berlanjut sampai dengan tuntutan mereka terpenuhi. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha