Perampok Uang Dana Desa Ditangkap Polisi, 2 Diburu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 28 Oktober 2022
0 dilihat
Perampok Uang Dana Desa Ditangkap Polisi, 2 Diburu
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menangkap dua pelaku perampok uang Dana Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menangkap dua pelaku perampok uang Dana Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah Niksar Sitorus dan Relman Sitanggang. Selain itu, dua orang lainnnya yaitu dan EP masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Keduanya ditangkap berdasarkan sejumlah bukti yang dimiliki.

"Keduanya ditangkap berdasarkan penyelidikan dari tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Hadi, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Tebas Korban dengan Parang, Dua Pelaku Begal di Kendari Ditangkap Polisi

Diakui Hadi, empat orang pelaku melakukan perampokan dengan memecahkan kaca mobil milik korbannya yang diketahui adalah kepala desa bernama Jasri dan rekannya Ahmad Husyen, itu terjadi 6 September 2022 di Jalan Mawar Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang.

"Saat korban baru mengambil uang dari Bank Sumut. Langsung singgah di kantor Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) Kabupaten Deli Serdang. Saat mobil itu ditinggalkan korban, pelaku langsung beraksi memecahkan kaca mobil itu dan membawa kabur uang korban," tambahnya.

Setelah itu, korban membuat laporan pengaduan dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya memeriksa sejumlah rekaman kamera CCTV dan sejumlah saksi yang mengetahui.

"Akhirnya, pelaku bisa diamankan di tempat persembunyiannya, Senin kemarin. Empat orang bekerja melakukan aksi kejahatannya dan dua orang berhasil diamankan tim. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan PS Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Samara menambahkan, empat pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang memantau situasi dan memecahkan kaca mobil korbannya.

"Burhan Sitorus memantau situasi di seputaran lokasi dan Relman Sitanggang membuntuti korban setelah keluar dari Bank Sumut. Usai korbannya mengambil uang. Selain itu, dia juga membonceng SG yang merupakan DPO kelokasi kejadian," ungkap.

Baca Juga: Mantan Kades Ini Bebas Dakwaan Primair Dugaan Korupsi Tapi Terbukti Secara Subsidair

Peran SG adalah sebagai eksekutor. Dia yang memecahkan kaca mobil korban dan menyusun rencana. Sedangkan EP memantau situasi di Bani dan dilokasi kejadian. Dia berada didalam mobil.

"Jadi, dalam kasus ini. Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya busi untuk memecahkan kaca mobil korban, satu unit mobil Avanza BK 1554 TAA milik pelaku, satu unit mobil Calya BK 1746 JP milik pelaku dan sepeda motor Satria F BK 5244 AIR. Kendaraan ini digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan itu," tuturnya.

Usai melakukan aksi itu, kemudian kawanan perampok ini langsung melarikan diri ke Kota Medan dan membagi bagikan uang hasil kejahatan itu.

"Di Jalan Krakatau Medan Mereke membagi bagikan uang hasil kejahatannya itu. Uang itu sampai saat ini sudah habis digunakan para pelaku untuk foya foya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga