KENDARI, TELISIK.ID – Kasus penimbunan laut di kawasan Waterfront City Marina, Kabupaten Wakatobi, yang diduga melanggar sejumlah peraturan daerah, saat ini masih tahap disposisi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Forum Orator Rakyat Sulawesi Tenggara (For Sultra) telah melaporkan kasus ini ke pihak Kejati Sultra. Mereka menuntut penyelidikan terkait indikasi tindak pidana pelarangan penimbunan laut di kawasan Waterfront City Marina.
Ketua For Sultra, Laode Aliya, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan pengaduan ini berkaitan dengan kegiatan penimbunan laut di kawasan Marina Wakatobi.
“Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, bahkan tokoh adat ikut memberikan komentar,” ujar Aliya, Kamis (20/2/2025).
Aliya juga menyinggung pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang menyebutkan bahwa kegiatan penimbunan laut di kawasan Waterfront City Marina bertentangan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
