LIRA Wakatobi Adukan Reklamasi Kawasan Marina ke Kejaksaan, Langgar Perda dan UU

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Selasa, 11 Februari 2025
0 dilihat
LIRA Wakatobi Adukan Reklamasi Kawasan Marina ke Kejaksaan, Langgar Perda dan UU
Penimbunan laut secara ilegal di Marina, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Dian

" Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi berencana melaporkan kegiatan reklamasi di kawasan Marina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi berencana melaporkan kegiatan reklamasi di kawasan Marina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Rencana LIRA ini menyusul temuan bahwa reklamasi tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari pemilik lahan yang berinisial M dan A.

Sekretaris LIRA Wakatobi, Hasmin, mengungkap bahwa hasil investigasi menemukan kegiatan reklamasi ini melanggar sejumlah peraturan daerah.

Peraturan yang dilanggar antara lain Perda Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Kegiatan reklamasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Hasmin, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Tokoh Adat dan Masyarakat Wabula Buton Tolak Sertifikasi Tanah Adat, Minta Hanya Hak Pakai

LIRA menilai kegiatan reklamasi tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat 1 yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan.

Dalam ketentuan pidana, Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hasmin juga mengutip UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Harga Komoditas Kebutuhan Pokok di Buton Selatan Fluktuatif Dipicu Spekulasi Pemasok

Undang-undang tersebut menyebutkan, setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.

Menurut Hasmin, tindakan yang dilakukan oleh M dan A sudah melanggar hukum dan memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak LIRA berencana segera melaporkan kasus ini secara kelembagaan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi.

“Kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua oknum yang diduga terlibat, agar persoalan ini tuntas dan kita semua mengetahui siapa aktor di balik kegiatan tersebut,” tegas Hasmin. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga