Kekayaan Reihana Rp 2 Miliar Padahal Gaji Segini, Hobi Pamer Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Korupsi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Kekayaan Reihana Rp 2 Miliar Padahal Gaji Segini, Hobi Pamer Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Korupsi
Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjadi sorotan publik lantaran bergaya hidup mewah. Foto: Alifnews

" Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjadi sorotan publik lantaran bergaya hidup mewah "

LAMPUNG, TELISIK.ID - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjadi sorotan publik lantaran bergaya hidup mewah.

Tak hanya itu gaya busananya yang mewah, digadang-gadang bernilai fantastik, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan.

Banyak publik yang terheran, pasalnya Reihana adalah seorang ASN. Gajinya sebagai abdi negara pun disebut tak sebanding dengan barang-barang mewah yang ia kenakan.

Baca Juga: Video: Reihana Wijayanto Kadinkes Lampung yang Flexing Barang Mewah

Melansir Tribunnews.com, pemilik nama lengkap Reihana Wijayanto ini lahir di Aceh, 25 Agustus 1963. Tak hanya gaya busananya, Reihana ternyata juga memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng.

Tak hanya sebagai dokter, Reihana ternyata juga menempuh pendidikan S3 setara jenjang Doktoral di bidang kesehatan.

Diketahui Reihana merupakan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan jabatan Kepala Dinas. Dengan pangkatnya Pembina Utama Madya/IV d, gaji pokok Reihana berkisar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Nominal tersebut belum mencangkup tunjangannya sebagai ASN. Setiap bulan, Reihana juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan kekayaan Reihana rupanya mencapai Rp 2 miliar berdasarkan data yang tertera di website LHKPN.

Melansir Serambinews.com, wanita ini juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Lampung senilai Rp13,5 miliar pada Februari 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Baca Juga: Reihana Tenteng Tas Rp 200 Juta hingga Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabat Kadinkes Lampung

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga