Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Administrasi Perkantoran, Ini Rinciannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah menetapkan gaji PPPK paruh waktu administrasi perkantoran dengan sistem proporsional sesuai jam kerja. Foto: Repro Palembang.go.id
" Tugas administrasi kerap menjadi tulang punggung operasional lembaga pemerintahan "

KENDARI, TELISIK.ID - Tugas administrasi kerap menjadi tulang punggung operasional lembaga pemerintahan. Karena itu, posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Administrasi Perkantoran menjadi salah satu formasi yang paling dibutuhkan dalam program reformasi birokrasi.
Pemerintah kini mulai menerapkan sistem kerja paruh waktu yang memungkinkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi mutu pelayanan publik.
Pemerintah melalui kebijakan terbaru membuka kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN aktif untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara lewat skema PPPK paruh waktu.
Jabatan Administrasi Perkantoran menjadi salah satu formasi yang paling banyak diminati karena memiliki peran langsung dalam mendukung kegiatan administratif dan pelayanan publik di instansi pemerintahan.
Melansir Tirto, Senin (20/10/2025), secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu untuk jabatan ini ditetapkan berdasarkan lokasi penempatan, jam kerja, dan kemampuan keuangan instansi.
Pemerintah menetapkan prinsip bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir tenaga honorer atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Jam kerja PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran umumnya sekitar 18 hingga 19 jam per minggu atau sekitar empat jam per hari. Angka ini tentu lebih singkat dibandingkan dengan ASN penuh waktu yang bekerja selama 40 jam per minggu.
Baca Juga: PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun Bulanan? Berikut Besaran dan Aturannya
Karena perbedaan waktu kerja tersebut, gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja efektif.
Secara umum, kisaran gaji PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran berada antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Daerah dengan standar upah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat bagian industri, dan Banten biasanya menetapkan gaji di kisaran atas, sementara daerah dengan UMP lebih rendah berada di kisaran bawah.
Berikut rincian perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu Administrasi Perkantoran berdasarkan wilayah dan kategori penempatan:
1. Wilayah dengan UMP tinggi (Jakarta, Bekasi, Karawang): Rp4,5 juta – Rp5,4 juta per bulan.
2. Wilayah sedang (Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Timur): Rp3 juta – Rp4 juta per bulan.
3. Wilayah dengan UMP rendah (Sulawesi, Nusa Tenggara, sebagian Sumatera): Rp2,2 juta – Rp3 juta per bulan.
4. Tambahan tunjangan: Tunjangan kinerja, transportasi, dan makan menyesuaikan kemampuan keuangan instansi.
Selain besaran gaji, PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran juga menerima fasilitas kerja dasar seperti alat tulis kantor, akses sistem kepegawaian, serta pelatihan administratif berkala sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tugas utama PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran meliputi pengelolaan surat-menyurat, pendistribusian dokumen kedinasan, pengarsipan data, serta penyediaan bahan rapat dan laporan kegiatan.
Pegawai juga berperan memastikan jadwal kegiatan pimpinan berjalan sesuai rencana serta menjaga ketersediaan logistik perkantoran.
Baca Juga: Lulusan CPNS IPDN dan PPPK Tahap II Sulawesi Tenggara Dilantik Senin, Simak Atribut Wajib yang Digunakan
Dalam struktur organisasi pemerintahan, posisi ini menjadi penghubung administratif antara pimpinan dan unit kerja. Tanggung jawabnya menuntut ketelitian dan kedisiplinan tinggi meskipun status kerja paruh waktu.
Sementara itu, untuk membandingkan, PPPK penuh waktu pada jabatan serupa dapat menerima penghasilan antara Rp5,8 juta hingga Rp6,8 juta per bulan tergantung kualifikasi dan daerah penugasan.
Dengan demikian, nominal gaji paruh waktu berada di kisaran setengah dari besaran tersebut sesuai jam kerja efektif yang dijalankan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS