Tina Nur Alam Sebut Rekrutmen 1 Juta PPPK Perbaiki Nasib Guru Honorer

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Tina Nur Alam Sebut Rekrutmen 1 Juta PPPK Perbaiki Nasib Guru Honorer
Anggota DPR RI, Komisi X, Dapil Sultra, Tina Nur Alam (tengah). Foto: Ist.

" Semoga informasi ini menjadi angin segar bagi pendidikan kita, khusus nya bagi para guru yang menjadi penentu kualitas pembangunan bangsa ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 hari ini, Senin (23/11/2020).

Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.

Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.

"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Sementara itu Anggota DPR RI Dapil Sultra dari Partai NasDem, Tina Nur Alam mengapresiasi langkah yang diambil oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.

"Kekurangan tenaga pengajar merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bidang pendidikan sejak lama. Kami berharap rekrutmen 1 Juta guru PPPK yang diinisiasi Kemdikbud dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air, khususnya di Sultra," ucapnya, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, ini bentuk nyata untuk memperbaiki nasib tenaga kerja honorer, baik dari sisi status maupun penggajian, yang selama ini juga sering menjadi aspirasi masyarakat.

"Terkait masih adanya problem pada 34.954 honorer yang belum mendapatkan SK PPPK, kami di Komisi X telah meminta pemerintah agar bisa segera menyelesaikannya, dan pemerintah telah berjanji berusaha akan merampungkannya maksimal pada Januari 2021," ungkap Tina Nur Alam.

"Semoga informasi ini menjadi angin segar bagi pendidikan kita, khusus nya bagi para guru yang menjadi penentu kualitas pembangunan bangsa ini," tutupnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Ini yang Dilakukan Edhy Prabowo

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat pegawai honorer bisa diangkat jadi PPPK.

- Warga negara Indonesia;

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga