Kendala Jaringan, Aplikasi Sirekap Tidak Bisa Diakses di Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 16 Februari 2024
0 dilihat
Ketua KPU Muna Barat, Tajudin katakan, aplikasi Sirekap tidak maksimal di Muna Barat terkendala karena jaringan. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di Muna Barat tidak maksimal, karena terkendala jaringan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di Muna Barat tidak maksimal, karena terkendala oleh jaringan.
Ketua KPU Muna Barat, Tajudin mengatakan, hasil perolehan dan perhitungan suara pemilu di Muna Barat dapat dilihat karena diupload oleh KPPS, namun setelah ia mengecek, belum ada data yang masuk.
Sehingga, aplikasi Sirekap di Muna Barat dioperasikan tidak maksimal sebab terkendala oleh jaringan, maka hasil pemilu belum ada yang tersampaikan di aplikasi Sirekap.
"Menurut operator kami hal itu disebabkan oleh jaringan yang tidak maksimal," ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Sempat Alami Kendala, 18 Parpol di Baubau Tuntaskan LADK Pemilu 2024
Sementara itu, Kordiv Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengatakan, proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Muna Barat telah dilakukan di tingkat PPS dan telah diserahkan ke PPK.
Namun, KPU Muna Barat mengaku belum mengetahui hasil real perolehan suara pemilu di Muna Barat sebab belum ada pleno di tingkat kecamatan.
"Hasilnya kita belum tahu, kita masih menunggu dari PPK," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Muna Barat Diprediksi Diisi Oleh Wajah Baru
Ia mengatakan, perhitungan suara pemilu di PPS telah terlaksana dengan baik, namun pihaknya tidak bisa mengakses data hasil perhitungan suara dari PPS.
Pasalnya aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi berjenjang juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu, belum dapat digunakan secara maksimal.
Ia juga menyebut, Sirekap hanya sebagai alat bantu dan tidak bisa dijadikan rujukan sebagai hasil pemilu, karena hasil akhir pemilu ditentukan oleh hasil pleno penyelenggara pemilu secara berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota, KPU provinsi hingga KPU RI. Data yang beredar sejauh ini di Muna Barat, adalah data dari caleg. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS