Kendari Undercover: Malam Minggu di Asrama Tempat Kohabitasi Mahasiswa

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Minggu, 06 September 2020
0 dilihat
Kendari Undercover: Malam Minggu di Asrama Tempat Kohabitasi Mahasiswa
Kohabitasi atau kumpul kebo di kalangan mahasiswa. Foto: Repro Google.com

" Tidak usah kaget, disini banyak yang begituan. Itu di sebelah sudah sekitar setahun tinggal bersama. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kamar itu hanya berukuran 3×3 meter persegi. Nampak pengap di dalamnya, Itulah asrama kamar milik Araf (bukan nama sebenarnya). Ia salah satu mahasiswa semester tujuh pada kampus ternama di Kota Kendari.

Tak ada peraturan khusus di asrama ini, sehingga wajar saja menjadi tempat kohabitasi atau biasa mayoritas orang sebut dengan kumpul kebo.

Istilah itu sering digunakan terhadap pasangan yang tinggal bersama, tanpa ada ikatan pernikahan.

Sabtu malam (5/9/2020), tepat pukul 22:15 Wita, Telisik.id diundang untuk berkunjung di kamar kos milik Araf.

Asrama ini terletak dekat kampus, sehingga mayoritas penghuni disana adalah para mahasiswa yang datang dari penjuru daerah.

"Permisi kak," ucap wanita yang hendak melintasi kami. Ia, wanita itu, terlihat dari kamar mandi, sebab nampak hanya mengenakan handuk di badannya.  

Araf mengatakan, ia wanita tersebut adalah salah satu penghuni tetangga kamarnya yang juga berstatus mahasiswa.

"Tidak usah kaget, disini banyak yang begituan. Itu di sebelah sudah sekitar setahun tinggal bersama," ucap Araf tersenyum, seolah biasa saja dengan fenomena seperti itu.

Baca juga: Kendari Undercover: Geliat Transpuan Menjajakan Cinta di Taman Meohai Kebi

Cowok 23 itu mengatakan, di asrama tersebut terdapat empat pasangan sejoli yang sudah setahun ini telah tinggal bersama layaknya suami istri.

"Tidak terlalu ketat aturannya disini. Kamar mandi luar juga kok," jelas Araf kepada Telisik.id.

Lanjut Araf, seketika pada pukul 01:00 malam, tak jarang Ia mendengarkan suara 'aneh' yang entah dari mana. Namun serasa tidak asing dengan kejadian seperti itu, dia sudah terbiasa.

"Masalahnya kalau jam-jam begitu memang hening, jadi kentara," ucapnya sambil tertawa.

Dari pantauan Telisik.id, bangunan asrama tersebut nampak usang. Tiap malam minggu entah dari mana, banyak didatangi pengunjung.

"Biasa itu Mas," ujar Lpt, pemilik kios yang berjualan dekat asrama itu.

"Tiap malam minggu rame disini, biasa ada juga dari lorong sebelah yang datang. Ya mungkin datang pacaran, namanya juga anak muda," tambah  pemilik kios.

Baca juga: Kendari Undercover: Menjajakan Cinta, Demi Kebutuhan Uang Kuliah

Sebelumnya, dikutip dari idntimes.com, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menjelaskan mengenai pasal 417 terkait perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dirancang oleh DPR.

"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," katanya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II atau Rp 10 juta”.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga pelapornya dibatasi untuk orang-orang yang dinilai paling terkena dampak.

"Jadi makanya, sama dengan KUHPidana kita sekarang, mengenal perzinahan, tidak ada yg baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi 'pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan'. Itu lebih berat buat saya, jangan diputar balik," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, orang-orang yang berhak mengadukan hanyalah orang tua, anak, atau suami, atau istri dari yang bersangkutan dan tidak dikaitkan dengan perceraian.

"Yang berhak mengajukannya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua," tegasnya.

Sejalan dengan itu, ia juga mengklarifikasi pasal 418 terkait kohabitasi dalam RKUHP yang berbunyi, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp 10 juta.

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga