Ketahuan dengan Wanita Lain, Pria Ini Malah Aniaya Istri Sendiri

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Ketahuan dengan Wanita Lain, Pria Ini Malah Aniaya Istri Sendiri
Seorang pria warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai menganiaya istri sendiri. Foto: Ist.

" Karena diketahui sedang bersama dengan wanita lain, seorang pria warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial MD (47) ditangkap polisi usai menganiaya istri sendiri "

KENDARI, TELISIK.ID - Karena diketahui sedang bersama dengan wanita lain, seorang pria warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial MD (47) ditangkap polisi usai menganiaya istri sendiri berinisial WR (47).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka MD ditangkap di rumah kos kampung baru Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Unit Reskrim Polsek Konda telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkapnya Selasa (20/9/2022).

Sementara itu keterangan laporan dari Korban berinisial WR kepada pihak polisi menjelaskan, awalnya pada hari Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain.

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan

Baca Juga: Takut Dihajar Massa, 3 Pelaku Curanmor di Surabaya Nekat Cebur ke Sungai

"Saat korban ingin menemui perempuan lain tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak-menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki," ucapnya.

Akibat dari perbuatan dari pelaku MD tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, hingga punggung dan paha sebelah.

Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 tanggal 19 September 2022. Sementara untuk pelaku MD selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga