Takut Dihajar Massa, 3 Pelaku Curanmor di Surabaya Nekat Cebur ke Sungai

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Takut Dihajar Massa, 3 Pelaku Curanmor di Surabaya Nekat Cebur ke Sungai
Para tersangka Curanmor yang beroperasi di Perak Surabaya. Foto: Ist.

" Aksi mereka terakhir di kawasan Jalan Jatipurwo Surabaya dimana saat dilakukan penangkapan, ketiganya nekat menceburkan diri dan menghanyutkan diri di sungai kawasan tersebut "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Perak Surabaya diamankan Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Aksi mereka terakhir di kawasan Jalan Jatipurwo Surabaya dimana saat dilakukan penangkapan, ketiganya nekat menceburkan diri dan menghanyutkan diri di sungai kawasan tersebut.

Tiga pelaku tersebut antara lain Sahrul (21), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21), warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi (19), warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Efrino Trisanto mengatakan, kejadian pencurian berawal kedua pelaku Firman dan Sahrul, berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari pelaku saudara Sahrul, mengawasi lokasi.

"Kemudian saudara Firman bagian mengambil motor yang terparkir di rumah korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya," jelas Anton, Selasa (20/9/2022).

Setelah itu sambung Anton, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura, Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama secara mobile.

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan

"Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku," ungkapnya.

Anton menambahkan, selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat di amankan anggota polsek kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.

"Sedangkan pelaku Firman dan Sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan," katanya.

Baca Juga: Utang Piutang Pilkada, Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani Dihukum Bayar Rp 5 Miliar

Sedangkan Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (Pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp 900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta.

"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di Kota Surabaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kata Buanis, para  pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga