Ketua Demokrat Kendari Kecam Tindakan Kekerasan Anak di Sekolah

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Ketua Demokrat Kendari Kecam Tindakan Kekerasan Anak di Sekolah
Ketua Partai Demokrat Kota Kendari, Suri Syahriah mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada seorang murid SDN 27 Kendari. Foto: Ist.

" Partai Demokrat Kota Kendari, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Partai Demokrat Kota Kendari, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua DPC Kota Kendari, Suri Syahriah mengatakan, tindakan kekerasan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama kepada anak didik yang seharusnya menerima pembelajaran dengan baik, namun mendapat perlakukan kasar.

"Mengecam keras tindakan kekerasan pada anak oleh orang tua murid sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi anak-anak dari segala bentuk perlakuan kasar dan merugikan," beber Suri Syahriah, Selasa (14/11/2023).

Caleg DPRD Sulawesi Tenggara ini juga menekankan, urgensi penanganan hukum terhadap kasus kekerasan anak oleh orang tua murid.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan

Ia menuntut, agar pelaku segera diadili sesuai hukum untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.

Diketahui seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A, menjadi korban kekerasan oleh orang tua siswa lain, hingga mengalami pendarahan di bagian kepala. A kemudian dirawat di rumah sakit. Namun sang ibu harus menelan pil pahit karena kejadian tersebut tak ditanggung BPJS.

Orang tua korban, Ningsi mengungkapkan, kejadian itu terjadi setelah kepala A dibenturkan ke tembok oleh orang tua siswa berinisial K. Meski sudah didamaikan sebelumnya, K kembali menyerang A di dalam kelas, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Guru SDN 27 Kendari berusaha menahan K, tetapi upaya tersebut gagal. A mengeluh sakit kepala, dan setelah beberapa hari, ia mengalami pendarahan, dilarikan ke Puskesmas Kandai, dan kini dirawat di Rumah Sakit Santa Anna.

Awalnya, A sedang main-main dengan temannya. Kemudian teman A jatuh. Saat jatuh, ia kemudian bangun dan langsung memukul A pada bagian dada.

"Pas dia pukul dadanya itu, ini anakku dia dorong jatuhlah ini anak. Kemudian sempat didamaikan sama gurunya. Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantamkan ke tembok. Pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tutur Ningsih.

Setelah beberapa hari mengeluh sakit kepala, pada Senin (13/11/2023), A kemudian mengeluarkan darah dari mulut.

Baca Juga: Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan, Murid SD di Kendari Dirawat Tak Ditanggung BPJS

"Pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawami di rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat," ucapnya.

Ibu korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kandai. Pelaku berinisial K, belum memberikan respons terkait kejadian ini.

Sebagai orang tua yang merasa keadilan belum diperoleh, Ningsi terus mengupayakan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Meski sudah melibatkan polisi, Ningsi berharap agar hukum dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Dikutib dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 52 ayat (1) huruf i dan j Perpres 82/2018 yang telah diperbarui lewat Perpres No 64 Tahun 2020 menyebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: (i) gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; (j) gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga