Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan, Murid SD di Kendari Dirawat Tak Ditanggung BPJS

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan, Murid SD di Kendari Dirawat Tak Ditanggung BPJS
Ilustrasi kekerasan (kiri) dan korban mendapatkan perawatan di rumah sakit (kanan). Foto: Kolase

" Seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A, menjadi korban kekerasan oleh orang tua siswa lain, hingga mengalami pendarahan di bagian kepala "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A, menjadi korban kekerasan oleh orang tua siswa lain, hingga mengalami pendarahan di bagian kepala. A kemudian dirawat di Rumah Sakit. Namun sang ibu harus menelan pil pahit karena kejadian tersebut tak ditanggung BPJS.

Orang tua korban, Ningsi mengungkapkan, kejadian tragis itu terjadi setelah A dihantam ke tembok oleh orang tua siswa berinisial K. Meski sudah didamaikan sebelumnya, K kembali menyerang A di dalam kelas, pada hari Jumat (3/11/2023) lalu.

Guru SDN 27 Kendari berusaha menahan K, tetapi upaya tersebut gagal. A mengeluh sakit kepala, dan setelah beberapa hari, ia mengalami pendarahan, dilarikan ke Puskesmas Kandai, dan kini dirawat di Rumah Sakit Santa Anna.

Awalnya, A sedang main-main dengan temannya. Kemudian teman A jatuh. Saat jatuh, ia kemudian bangun dan langsung memukul A pada bagian dada.

"Pas dia pukul dadanya itu, ini anakku dia dorong jatuhlah ini anak. Kemudian sempat didamaikan sama gurunya. Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantamkan ke tembok. Pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tuturnya.

Baca Juga: Sopir Truk Terpaksa Menginap di Pelataran SPBU Puuwatu Demi Dapat Solar Subsidi

Setelah beberapa hari mengeluh sakit kepala, pada Senin (13/11/2023), A kemudian mengeluarkan darah dari mulut.

"Pas dia ke sekolah tadi, dia keluar lagi darah terus kita bawami di rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat," ucapnya.

Meskipun A memiliki BPJS, rumah sakit menyatakan bahwa tidak dapat menanggung biaya karena kasusnya termasuk kekerasan.

"Adaji BPJS-nya tapi tidak bisa dipakai karena kekerasan, dia dikasih masuk di umum ini," kata Ningsih.

Ningsi mengungkapkan bahwa K tidak mau bertanggung jawab atas biaya perawatan anaknya.

"Dia tidak mau tanggung jawab, dia enak-enak mencari uang, baru kita tidak mencari, terus ini anak tidak ditanggung BPJS karena alasannya korban kekerasan," jelasnya.

Baca Juga: Tegakan Displin Anggota, Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara Sidak THM di Kota Kendari

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsekta Kandai. Pelaku berinisial K, belum memberikan respons terkait kejadian ini.

Sebagai orang tua yang merasa keadilan belum diperoleh, Ningsi terus mengupayakan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Meski sudah melibatkan polisi, Ningsi berharap agar hukum dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Untuk diketahui, melansir peraturan.bpk.go.id, Pasal 52 ayat (1) huruf i dan j Perpres 82/2018 yang telah diperbarui lewat Perpres No.64 Tahun 2020 menyebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: (i) gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; (j) gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga