Tindak Pidana Pencurian Bisa Lapor Polisi Meski Kurang Bukti

Apriadi Mayoro, telisik indonesia
Minggu, 10 Desember 2023
0 dilihat
Tindak Pidana Pencurian Bisa Lapor Polisi Meski Kurang Bukti
Satreskrim Polresta Kendari melayani laporan atau aduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian, Sabtu (9/12/2023). Foto: Apriadi Mayoro/Telisik

" Masyarakat Kendari yang mengalami tindak pidana pencurian, tapi kurang cukup bukti, tetap bisa melapor ke polisi. Penyidikan laporan akan tetap dilakukan "

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat Kendari yang mengalami tindak pidana pencurian, tapi kurang cukup bukti, tetap bisa melapor ke polisi. Penyidikan laporan akan tetap dilakukan.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin mengatakan, agar masyarakat tetap melaporkan kasus tindak pidana pencurian walaupun kekurangan bukti. Ia juga mengatakan, segera mengadukan ke Polres atau Polsek terdekat.

“Sebenarnya begini, barang bukti lemah, tinggal tergantung dari penyelidiknya yang bisa menjawab semua itu,” ujar Ipda Hariddin, saat ditemui langsung, Sabtu (9/12/2023).

Berdasarkan pasal 1 angka 24 KUHAP, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Baca Juga: Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara

“Proses pelaporan dilakukan di Polres atau Polsek setempat. Lakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian laporan ini diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk masuk pada tahap penyelidikan,” kata Ipda Hariddin.

Pelaporan harus dilakukan langsung oleh pelapor atau yang mengalami tindak pidana. Pasal 103 angka (2) KUHAP menyatakan, laporan diajukan secara lisan dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik.

Berdasarkan kesaksian korban tindak pidana pencurian, ia urung melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi karena tidak memiliki bukti kuat dan pasti sulit untuk menemukan.

“Masalahnya nda punya bukti, jadi pasti sulit. Saya juga sudah tanya-tanya yang lain, katanya sulit,” ungkap korban pencurian (BS), melalui pesan singkat.

Sebagai tindak lanjut, kepada Telisik.id, ia mengatakan, laporannya telah diproses oleh pihak Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (9/12/2023) kemarin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara Mulai Disidangkan

Tambahnya, dengan bukti yang lemah, laporan masih diproses oleh penyidik walaupun penyelidikannya akan memakan waktu yang lama.

Sebagai Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kendari untuk tetap waspada, karena akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa yang mengarah ke tindak pidana.

“Tindak pidana pencurian ini agak meningkat. Selain itu, ada kasus-kasus lain, meningkat juga, menghimbau pada masyarakat, tetap waspada,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, untuk berita yang beredar di media sosial, sebaiknya diverifikasi dulu, karena kebanyakan adalah berita-berita hoaks. (B)

Penulis: Apriadi Mayoro

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga