Khitan Bagi Wanita Wajib atau Sunnah?
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 25 Juni 2021
0 dilihat
Peralatan sunat. Foto: Repro google.com
" Khitan yang sering disebut juga sunat untuk anak laki-laki adalah perkara yang wajib. "
KENDARI, TELISIK.ID - Khitan yang sering disebut juga sunat untuk anak laki-laki adalah perkara yang wajib.
Namun bagaimana dengan anak perempuan? Ada sebagian orang di Indonesia yang mengkhitan anaknya di waktu masih kecil atau bayi. Tapi banyak juga yang tidak melakukannya lantaran alasan medis.
Bagaimana sebenarnya hukum mengkhitan anak perempuan dalam Islam?
Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin mengatakan, sebagian orang memandang khitan bagi anak wanita sebagai suatu yang wajib dan sebagian menganggapnya sunnah.
Menurutnya, jika mengikuti pandangan yang menyatakan bahwa khitan wanita merupakan bagian dari sunnah, maka ada dua perincian.
Pertama, bagi yang mewajibkan maka konsekuensinya anak perempuan wajib dikhitan.
Kedua, jika mengikuti pandangan yang menyatakannya sunnah (mandub), maka dianjurkan untuk mengkhitan anak perempuan. Tak berdosa jika tidak dilakukan.
Baca juga: Pilih Mana, Nikahi Janda Atau Gadis? Yang Masih Jomblo Simak Penjelasannya
Baca juga: Ini Dia Beberapa Amalan yang Paling Dicintai Allah
"Caranya hanya dengan menggores organ klitoris, tanpa memotong apapun. Sekali lagi, tanpa memotong apapun," katanya, belum lama ini.
Lebih lanjut, kata dia, memang ada fatwa dari lembaga Mesir dan Ulama Al-Azhar yang menyatakan khitan wanita sekadar budaya (bahkan bisa dilarang jika membahayakan).
"Namun jika merujuk ke Mazhab Syafi'i, khitan wanita seperti hukumnya wajib atau sunnah," jelas Ustaz Mahyuddin yang juga Mubaligh Kota Kendari.
Dilansir dari Republika.co.id, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasul SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua.
Karena dalil hadisnya bersifat umum. Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Hukum khitan bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadis seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan.
Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif atau lemah, tidak ada satu pun yang sahih.
Para ulama juga berpendapat bahwa khitan juga dilakukan oleh setiap orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik tua maupun muda. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari az-Zuhri yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk Islam hendaknya dikhitan meskipun usianya sudah tua. Khitan untuk para mualaf biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ikrar pengislaman mereka. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali