Dilibatkan dalam Pengawasan Koperasi Merah Putih, Segini Besaran Gaji Disiapkan untuk Pendamping Desa 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 15 Agustus 2025
0 dilihat
Dilibatkan dalam Pengawasan Koperasi Merah Putih, Segini Besaran Gaji Disiapkan untuk Pendamping Desa 2025
Pendamping desa dilibatkan awasi Kopdes Merah Putih. Foto: Repro Beritatv.co

" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melibatkan tenaga pendamping desa untuk memastikan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berjalan profesional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melibatkan tenaga pendamping desa untuk memastikan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berjalan profesional.

Selain pendampingan harian, pemerintah juga menetapkan besaran gaji pendamping desa sesuai ketentuan yang berlaku pada 2025.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro mengatakan pendamping desa akan mendapatkan peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait perkoperasian.

“Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping akan kita tingkatkan kapasitasnya dan ilmunya tentang perkoperasian, ilmu tentang bisnis,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, pendamping desa akan mendampingi Kopdes Merah Putih setiap hari untuk memastikan pelaksanaan unit usaha di dalamnya berjalan baik. Menurutnya, langkah ini penting agar Kopdes mampu meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan desa, sekaligus menghindari risiko gagal bayar pinjaman di bank Himbara.

“Nanti teman-teman pendamping akan mendampingi koperasi day to day, dari hari ke hari,” tambah Nugroho.

Pada kesempatan yang sama, Nugroho mengimbau agar pengurus Kopdes memanfaatkan program pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi. Pelatihan tersebut diharapkan membantu pengurus memahami tata kelola koperasi yang baik sesuai prinsip bisnis berkelanjutan.

Baca Juga: Kemendes PDT Jaring Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025, Segini Gaji dan Tunjangan Didapat

Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menegaskan pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan gaji pendamping desa selama 12 bulan penuh. Saat ini, anggaran hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan akibat efisiensi.

“Jadi insya Allah akan kami usulkan nanti (penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan). Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa enggak perlu galau, insya Allah aman,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi V di Jakarta.

Baca Juga: Rekrutmen Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Formasinya

Yandri memaparkan, efisiensi anggaran awal Kemendes PDT mencapai Rp 1,03 triliun atau 47,18 persen dari total pagu Rpn2,19 triliun. Setelah rekonstruksi, efisiensi menjadi Rp 722,73 miliar, sehingga alokasi yang dapat digunakan sebesar Rp1,46 triliun.

Salah satu pos yang terdampak adalah honorarium pendamping desa yang turun 37,32 persen, dari Rp 1,48 triliun menjadi Rp 931,77 miliar.

Berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Besaran honorarium berkisar Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000, sedangkan bantuan operasional mulai Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480, tergantung jenis pendamping dan wilayah tugas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga