Kompensasi dari Desa, Mertua Bupati Buton Selatan Miliki Pulau

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 10 Maret 2020
0 dilihat
Kompensasi dari Desa, Mertua Bupati Buton Selatan Miliki Pulau
Petugas loket Kantor Pertanahan Buton Selatan (Busel), Ilham Buton. Foto: Istimewa

" Saya selaku petugas loket Pertanahan Busel ingin menyampaikan ke publik bahwa, dokumen yang diserahkan pak Toto (sapaan LM. Martosiswoyo) ke kami itu tidak ada "

BATAUGA, TELISIK.ID - Saling tuding antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Selatan (Busel), terkait dokumen pengusulan penerbitan sertifikat Pulau Kali Liwuto di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, terus bergulir. Pasalnya, pada dokumen tersebut terdapat bukti penerbitan alas hak awal dalam bentuk kompensasi yang diterbitkan oleh Desa ke mertua Bupati Busel, H. Mahmud.

Kepala pertanahan Busel, Herman Saeri, melalui petugas loketnya, Ilham Buton menegaskan, jika dokumen pengusulan tersebut tidak ada di Kantor Pertanahan Busel, seperti yang dikatakan Kabag Tapem Busel, LM. Martosiswoyo, Senin (09/03/2020).

 "Saya selaku petugas loket Pertanahan Busel ingin menyampaikan ke publik bahwa, dokumen yang diserahkan pak Toto (sapaan LM. Martosiswoyo) ke kami itu tidak ada," tegas Ilham Buton saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

Kendati begitu, namun ia mengakui, jika pengusulan penerbitan sertifikat itu pernah dilakukan. Hanya saja ia tak mengetahui persis apakah yang diusulkan saat itu adalah Pulau Kali Liwuto yang terletak di Desa Mawambunga, atau pulau yang terletak di Desa Kaofe.

"Yang pasti dari dua pulau itu, satu pulau pernah diusulkan. Hanya kami menolak karena bertentangan dengan aturan yang ada," tambahnya.

Menurutnya, saat pengajuan pengusulan, alas hak kepemilikan yang terlampir pada dokumen penerbitan sertifikat pulau tersebut adalah kompensasi yang ditandatangani oleh pemerintah desa setempat.

"Seingat saya, alas hak kepemilikan yang dilampirkan dalam pengusulan tersebut, adalah kompensasi yang ditandatangani pemerintah desa setempat," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Busel, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Busel, LM. Martosiswoyo mengaku, jika dokumen berkas pengusulan sertifikat pulau tersebut masih berada di Kantor Pertanahan Busel. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari BPN terkait kelanjutan pengurusan sertifikat tersebut.

Reporter: Deni Johan
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga