Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di NTT Ditahan
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Tersangka mantan Kades Lemarang, Donatus Su saat digiring ke tahanan Polres Manggarai. Foto: Berto Davids/Telisik
" Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Donatus Su dan Bendahara Katarina Rensi sebagai tersangka, Senin (31/05/2021) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke jeruji besi Polres Manggarai dengan menggunakan rompi tahanan.
Kejari Manggarai, Bayu Sugiri kepada wartawan menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka berdasarkan beberapa posisi kasus yang ditemui pihaknya selama proses pemeriksaan saksi maupun penyidikan dan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan dan penyelidikan, kata Bayu, pihaknya menemukan persoalan bahwa dalam pengelolaan dana desa 2017 dan 2018 untuk pelaksanaan tujuh pembangunan fisik TPK tidak berfungsi secara maksimal.
"Tim TPK hanya sebagai mengontrol material yang diperlukan di lokasi pekerjaan dan melaporkan kepada kepala desa secara lisan. Dalam pengerjaan itu Kepala Desa mengambil alih sendiri, baik dalam pemesanan maupun pembelian material," kata Bayu.
Baca Juga: Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri
Selain itu, katanya lagi, dalam proses pencairan alokasi dana desa tahun 2017 dan 2018, pihaknya menemukan ada kesalahan mekanisme yang dilakukan oleh kepala desa, yakni membuat sendiri surat perintah pembayaran tanpa ada proses verifikasi dari sekretaris desa dan bendahara.
"Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak pernah mengolah ataupun memegang uang. Begitupun untuk teknis pembelian dan pembayaran serta nota-nota juga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan bendahara sehingga bendahara tidak mengetahui persis berapa pengeluarannya," terang Bayu.
Tak hanya itu, terang Bayu lagi, pihaknya juga menemukan bahwa dalam mempertanggungjawabkan uang yang sudah digunakan, kepala desa meminta operator dan bendahara untuk membuat kuitansi dan nota fiktif yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Kuitansi dan nota yang dibuat operator dan bendahara bukan berdasarkan pengeluaran yang sebenarnya," jelas Bayu.
Itulah beberapa posisi kasus yang dijelaskan oleh Bayu Sugiri yang akhirnya menyeret Kades dan Bendahara Desa Lemarang ke tahanan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap di Medan
Bayu juga menjelaskan bahwa penahan terhadap bendahara dan Kades dilakukan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Manggarai.
Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, kata Dia, pihaknya memegang beberapa syarat subyektif sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana yang sama.
Selain itu, alasan obyektif dilakukan penahanan tersebut karena kerugian keuangan negara oleh ahli sebesar Rp 229.972.566.00.
Menurut Bayu, kasus tersebut langsung dilanjutkan ke tahap penuntutan atau sidang di pengadilan. (A)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali