31 Warga Negara Vietnam Dideportasi dari Baubau, Masuk Lewat Jakarta dan Bali
Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 30 Juli 2025
0 dilihat
Konferensi pers penangkapan 31 WNA Vietnam di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/7/2025). Foto: Elfinasari/Telisik
" Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka masuk lewat Jakarta dan Bali "

BAUBAU, TELISIK.ID – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka masuk lewat Jakarta dan Bali.
WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivitas mencurigakan dengan modus kunjungan wisata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 24 Juli 2025, pihaknya menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Baubau mengenai keberadaan 31 WNA Vietnam yang menginap di Wisma Mulya, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Selama sekitar 10 hari di Baubau, keberadaan mereka dilaporkan oleh masyarakat dan dikoordinasikan oleh Timpora kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca Juga: Gelapkan Mobil hingga Kabur ke Jakarta, Mantan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi
Selanjutnya pada Sabtu, 26 Juli 2025, satu orang WNA Vietnam lainnya diamankan di Hotel Persada Kasipute, Kabupaten Bombana, bekerja sama dengan Polres Muna.
"Karena takut ditangkap, satu orang WNA ini sempat melarikan diri ke Bombana," ungkap Ganda, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 25 orang masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan enam orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK).
Sebanyak 19 orang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sementara 12 lainnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Baubau melalui Bandara Betoambari pada tanggal 14 dan 15 Juli 2025 secara bertahap.
“Kami menduga kuat bahwa tujuan kedatangan mereka tidak sesuai dengan pernyataan. Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Imigrasi Maluku Utara, ditemukan pula 23 WNA Vietnam lainnya di Ternate dengan modus serupa, dan ke-31 WNA ini akan menyusul ke Ternate," terang Ganda.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Muhammad Bakri, ke-31 WNA Vietnam tersebut akan dideportasi melalui Bandara Betoambari menuju Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke Vietnam pada Rabu (30/7/2025).
“Mereka diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Bakri.
Baca Juga: Pria Asal Kolaka Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah Kos Kendari
Kepala Seksi Inteldakim, Risma Nopriyandi, menambahkan bahwa saat diperiksa, para WNA tersebut mengaku datang untuk berwisata. Namun, tidak ditemukan indikasi kegiatan pariwisata selama mereka di Baubau.
Selain itu, WNA tersebut mengaku akan ke Ternate tetapi tujuan ke Ternate juga tidak jelas, tanpa adanya sponsor maupun informasi pekerjaan.
“Keberadaan mereka menimbulkan kecurigaan dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat Baubau,” ujar Risma.
Penangkapan dan deportasi ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Imigrasi Baubau, Timpora, serta masyarakat. Laporan dari pengurus penginapan maupun warga menjadi faktor penting dalam penegakan hukum keimigrasian. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS