Lokasi Judi Tembak Ikan di Serdang Bedagai Digrebek Polisi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 21 Oktober 2020
0 dilihat
Barang bukti yang diamankan Polres Serdang Bedagai. Ones Lawolo/Telisik.
" Dua orang tersangka kita tangkap. Satu orang penjaga dan satu pemain. Penggerebekan itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah kedai menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan. "
SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Lokasi judi ketangkasan tembak ikan yang disediakan di sebuah warung di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi, Selasa(20/10/2020).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian dari Tim Tekab Scorpions Satuan Reskrim Polres Sergai dan berhasil mengakut seorang penjaga judi dan pemain yang berada di warung ketangkasan tembak ikan itu.
Pelaku yang ditangkap Polisi itu berinisial DTS dan RT. Keduanya warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penggerebekan lokasi judi yang disembunyikan di sebuah warung dan ditetapkan dua orang tersangka.
Baca juga: Enam Terduga Pembunuh Wartawan Ditangkap Polisi
Aktivitas judi tersebut sungguh diresahkan oleh masyarakat sekitar. Sehingga, kata Robin, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat.
"Dua orang tersangka kita tangkap. Satu orang penjaga dan satu pemain. Penggerebekan itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah kedai menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan," kata Robin Simatupang kepada Telisik.id saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, dari hasil interogasi petugas kepada tersangka, keduanya mengaku, cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut dengan cara pemain membeli kredit poin sebanyak-banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp 1000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain. Selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Baca juga: Dalang Penolakan Kepsek SMAN 9 Kendari Dipolisikan
Apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati di dalam mesin, ujar Robin, pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per satu kredit poin senilai Rp 1000.
"Tersangka menyebutkan omset per hari antara Rp 800.000-Rp 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp 130.000 dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along," ujarnya.
Robin juga mengatakan, petugas Tim Tekab Scorpions Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, satu buah Chip, satu buah meja ikan-ikan.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin