Komplotan Pemalsuan Ratusan STNK Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 30 Desember 2025
0 dilihat
Komplotan Pemalsuan Ratusan STNK Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari
Para pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang berhasil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Dua komplotan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua komplotan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Dua komplotan itu terdiri dari enam pelaku berinisial YS, AD, PN, MY, AH, dan TF. Mereka diduga telah beroperasi sejak tahun 2022 kemudian ditangkap pada 17 dan 19 Desember 2025 di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombespol Edwin L, mengungkapkan bahwa para tersangka diketahui menjalankan peran berbeda, mulai dari memproduksi, memasarkan, hingga memasang dokumen palsu pada kendaraan bodong.

Baca Juga: Seorang Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswi, Kuasa Hukum Andre: Tuntaskan Perkara dengan Adil

Modus yang digunakan yakni memindai, mengedit, dan mencetak ulang dokumen kendaraan, kemudian memasang hologram agar menyerupai dokumen resmi untuk selanjutnya diperjualbelikan.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah memperjualbelikan lebih dari 100 STNK dan dokumen pajak kendaraan palsu. Satu paket dokumen dipatok seharga 3 - 5 juta per lembar, sementara sebagian lainnya dijual 500 ribu hingga 1 juta. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 367 juta," kata Edwin kepada awak media, Selasa (30/12/2024).

Edwin mengatakan, para pelaku bekerja sama dengan debt collector untuk mempermulus jalannya mendapatkan mobil-mobil yang akan diganti nomor STNK-nya.

"Jadi para pelaku ini bekerja sama dengan debt collector mobil-mobil tarikan kemudian diketok nomor mesinnya untuk menyamarkan nomor mesin awalnya," ujarnya.

Baca Juga: Sosok WK, Janda Muda Dua Anak yang Tewas Dibunuh di Baubau

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain komputer, printer, monitor, laminator, plastik hologram STNK, laptop, kabel elektronik, alat tumpuk nomor kendaraan, serta sejumlah mobil yang telah dipasang identitas palsu.

Para tersangka dijerat Pasal 264 KUHP Jo 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau akta autentik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Saat ini Tim Buser 77 Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lain. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga