Sudah 40 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Motor Ini Baru Tertangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Sudah 40 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Motor Ini Baru Tertangkap
Kepolisian ketika mengamankan pelaku dan barang buktinya. Foto: Dok. Humas Polres Binjai

" Polisi dari Polres Kota Binjai mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor, penadah (penampung) dan pemalsu dokumen "

MEDAN, TELISIK.ID - Polisi dari Polres Kota Binjai mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor, penadah (penampung) dan pemalsu dokumen.

Dalam kasus ini, ada lima orang pelaku yang sudah diamankan. Mereka adalah JR, BP, HW, DH, dan IS. Kelimanya merupakan Warga Kota Binjai dan saling mengenal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting kepada awak media, Senin (8/11/2021). Dalam kasus itu, pelaku beraksi dengan sudah sebanyak 40 kali.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor tepatnya Sabtu (2/10/2021). Berdasarkan laporan korban, lalu kami (polisi) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Ferio.

Awalnya, polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial JR dan BP sebagai eksekutor pencurian. Setiap kali beraksi, mereka selalu memasuki rumah korbannya.

"Pengakuan pelaku, mereka sudah 40 kali beraksi dan berhasil, setelah menangkap keduanya. Lalu kami menangkap HW sebagai penjual sepeda motor itu. Pelaku kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda, terakhir, pelaku pemalsuan dokumen bisa kami ungkap pada Selasa 2 November 2021," tuturnya.

Selanjutnya, tim dari Polsek Binjai Timur dan Polres Kota Binjai kembali menangkap DH sebagai pembeli dan pemalsu surat kendaraan. Terakhir, IS yang juga berperan sebagai pembeli kendaraan curian itu.

Baca Juga: Tukang Kusuk Ditangkap Cabuli Anak di Bawah Umur

"Para pelaku pencurian menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan. Jadi, mereka saling bekerja sama dengan masing masing perannya," terang Ferio.

Pelaksana Kapolsek Binjai Timur, AKP Tengku Fathir Mustafa menambahkan, kedua pelaku pencurian sepeda motor selalu menjual hasil curiannya itu kepada pelaku lainnya.

"Beruntung semuanya bisa kami bongkar. Jika kedua pelaku pencurian berhasil melakukan aksinya, tanpa STNK. Maka pelaku lainnya memalsukan STNK itu dengan cara mereka sendiri. Dalam kasus ini, kami juga mengamankan 7 kendaraan yang diduga hasil curian. Selain itu, ditemukan surat-surat kendaraan palsu dan tidak terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," ungkapnya.

Baca Juga: Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan

"Selain memalsukan surat kendaraan, pelaku juga mengecat sepeda motor untuk mengelabuhi para pemilik kendaraan atau korbannya," tuturnya.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang suratnya tidak lengkap atau tidak ada (BPKB dan STNK).

"Karena dikhawatirkan sepeda motor yang suratnya tidak lengkap adalah sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," terang Fathir. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga